POLHUKAM.ID - Kasus pagar laut ilegal yang dipasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyisakan banyak misteri.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Rabu 27 Februari 2024 ini memberikan sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada dua orang penanggung jawab pemasangan pagar laut tersebut, yang dikenal dengan inisial A dan T.
A diduga adalah Kepala Desa Kohod, dan T, seorang perangkat desa, mengaku bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif tersebut.
Namun, yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa hingga kini, belum diketahui apakah ada perusahaan yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.
Trenggono dengan tegas menyatakan bahwa hingga sekarang tidak ada informasi jelas mengenai pihak perusahaan yang bertanggung jawab.
"Khusus di Tangerang, kami sudah menetapkan dua pelaku, namun belum ada perusahaan yang diketahui terlibat," ujarnya.
Sebaliknya, di Bekasi, kasus serupa melibatkan perusahaan yang memiliki penanggung jawab yang jelas.
Yang lebih mencengangkan lagi adalah kenyataan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa ini sanggup membayar denda hingga Rp48 miliar.
Seorang kepala desa dengan gaji terbatas, bagaimana bisa mereka menanggung jumlah sebesar itu? Apakah ada sesuatu yang lebih besar di balik ini yang sengaja disembunyikan?
Kasus ini semakin aneh dan misterius ketika Bareskrim Polri yang menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut tersebut, tidak mengungkapkan siapa yang sebenarnya diuntungkan.
Berdasarkan penyelidikan, perusahaan besar, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, tampaknya terlibat dalam kepemilikan mayoritas SHGB dan SHM di area yang terkena pagar laut.
Namun, Bareskrim dengan cepat membantah keterlibatan Aguan dalam kasus ini, meskipun nama Agung Sedayu sempat viral di media.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim menegaskan bahwa meskipun ada sejumlah tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Aguan.
Bareskrim juga mengungkapkan bahwa dari puluhan saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang menyebut nama Aguan, meskipun perbincangan di media sosial sempat mengaitkan namanya.
Kini, dunia hanya bisa terheran-heran. Di tengah skandal besar ini, ada satu pertanyaan yang menggantung, bagaimana bisa seorang kepala desa dan perangkat desa membayar denda sebesar Rp48 miliar?
Benarkah ada kekuatan besar di balik layar yang menyembunyikan fakta-fakta penting?
Pemerintah dan aparat penegak hukum seperti KKP dan Bareskrim tampaknya lebih memilih untuk menutup-nutupi siapa sebenarnya yang berada di balik pemasangan pagar laut ini.
Kejadian ini semakin menambah kecurigaan adanya pihak-pihak yang lebih berkuasa yang bermain dalam kasus ini, namun hingga kini, misteri tersebut tetap belum terungkap.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Geledah Terminal BBM Milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon
UU Kewarganegaraan Digugat ke MK, Pemohon Bawa-Bawa Anies hingga Raffi Ahmad
Beberapa Keganjilan Perkembangan Kasus Pagar Laut, Agung Sedayu Group Kena Senggol!
Geger! CERI Bongkar Fakta Mengejutkan Eks Petinggi Pertamina, Blending BBM Tak di Kilang?