POLHUKAM.ID - MEMANG SEJAK AWAL PUBLIK SUDAH MENDUGA... KASUS PAGAR LAUT HANYA AKAN "DILOKALISIR" KE BAWAH (KELAS KROCO YANG KENA) DAN TIDAK AKAN MENYENTUH SAMPAI ATAS (AGUNG SEDAYU/AGUAN DKK).
Menteri Kelautan dan Perikanan: Kades Kohod dan Stafnya Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Buat Pagar Laut
Pak Said Didu mengungkap kejanggalan keputusan pemerintah ini...
Denda pagar laut.
JANGAN ANGGAP KAMI SEMUA BODOH.
Keganjilan putusan denda pagar laut :
(1) Kenapa yang didenda Kades Kohod? Padahal pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa
(2) Tidak masuk akal bahwa yang punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod karena wilayah laut Desa yang dipagar tsb masuk wilayah PIK-2
(3) Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar - tidak mungkin dibiayai dari uang oleh Kades
(4) Dari mana uang Kades langsung menyatakan siap membayar denda tsb sebesar Rp 48 milyar?
(5) Kenapa perusahaan (anak perusahaan Agung Sedayu) pemilik sertifikat laut tidak diminta keterangan?
"Si kades tiba2 menghilang
Si kades tiba2 muncul
Si kades tiba2 ditahan dan jd tersangka
Si kades tiba2 di denda
Si kades tiba2 sanggup dan punya uang segitu banyaknya
Tertata sekali skenarionya
Rezim koplak," ujar netizen.
👇👇
Denda pagar laut.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 28, 2025
JANGAN ANGGAP KAMI SEMUA BODOH.
Keganjilan putusan denda pagar laut :
1) kenapa yg didenda Kades Kohod ? Pdhl pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa
2) tdk masuk akal bbw yg punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod krn wil laut Desa yg dipagar… pic.twitter.com/psaTPD83GJ
Si kades tiba2 menghilang
— just Me Lah (@Just_Me_lah) February 28, 2025
Si kades tiba2 muncul
Si kades tiba2 ditahan dan jd tersangka
Si kades tiba2 di denda
Si kades tiba2 sanggup dan punya uang segitu banyaknya
Tertata sekali skenario nya
Rezim koplak
Menteri KP: Kades Kohod dan Stafnya Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Buat Pagar Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, dua pembuat pagar laut di Tangerang, Banten, menyatakan kesediaan untuk membayar denda administrasi senilai Rp48 miliar.
Adapun dua pembuat pagar laut itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya yang juga perangkat desa, inisial T.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Sakti menjelaskan bahwa sanksi administrasi senilai Rp 48 miliar ditetapkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki KKP.
Penetapan Arsin dan T sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan pagar laut, kata Sakti, telah melalui proses yang panjang.
"Pada akhirnya, melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan KKP, dalam hal ini Dirjen PSDKP, maka ditemukanlah dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran, dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," ungkapnya.
Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.
Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.
Identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini sempat menjadi teka-teki, sementara dampaknya telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Beriringan dengan investigasi KKP, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Terkait hal ini, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 19 Februari 2025.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Geledah Terminal BBM Milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon
UU Kewarganegaraan Digugat ke MK, Pemohon Bawa-Bawa Anies hingga Raffi Ahmad
Beberapa Keganjilan Perkembangan Kasus Pagar Laut, Agung Sedayu Group Kena Senggol!
Geger! CERI Bongkar Fakta Mengejutkan Eks Petinggi Pertamina, Blending BBM Tak di Kilang?