Profil Maya Kusmaya Petinggi Pertamina yang Perintahkan Oplos Pertalite Jadi Pertamax

- Kamis, 27 Februari 2025 | 12:40 WIB
Profil Maya Kusmaya Petinggi Pertamina yang Perintahkan Oplos Pertalite Jadi Pertamax


POLHUKAM.ID - 
Inilah sosok dan profil Maya Kusmaya petinggi Pertamina yang perintahkan oplos Pertalite jadi Pertamax.

Maya Kusmaya yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga kini ditetapkan jadi tersangka.

Petinggi Pertamina bernama Maya Kusmaya itu disebut sebagai orang yang perintahkan Pertamax dioplos.

Kini sosok dan profilnya disorot.

Adapun Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. 

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023. 

Maya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Dengan ditetapkannya Maya sebagai tersangka, sudah ada enam petinggi Pertamina yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. 

“Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

Profil Maya Kusmaya


Merujuk Laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, Maya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 31 Agustus 1980. Sebelum berkarier di bidang liquefied natural gas (LNG), Maya menempuh pendidikan di Program Studi S-1 Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ia kemudian melanjutkan studi ke magister atau S-2 di Jurusan Natural Gas Technology di Norges Teknisk Naturvitenskapelige Universitet atau Norwegian University of Science and Technology (NTNU). 

Setelah itu, Maya bergabung dan menduduki beberapa jabatan strategis di PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Pada 2015-2016, ia ditunjuk menjadi Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero). 

Maya kemudian ditugaskan menjadi Engineering Manager Pertamina Gas Directory pada 2016-2018 dan Portfolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory pada 2018-2020. 

Perjalanan kariernya berlanjut sebagai VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas pada 2020-2021 dan VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga pada Maret-Juni 2023. 

Selanjutnya, Maya diangkat menjadi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023-sekarang. 

Ia diangkat dalam jabatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina Patra Niaga, Jumat (16/6/2023).

Penunjukkan Maya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dilakukan bersamaan dengan penunjukkan Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

Maya menggantikan posisi Riva yang semula menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. 

Riva sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang pada Senin (24/2/2025). 

Irto Ginting yang pada 2023 masih menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan, pengangkatan Riva dan Maya merupakan hal yang biasa dalam perubahan susunan direksi. 

“Diharapkan semakin mendorong upaya Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan tugasnya sebagai Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” ujar Irto dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2023).

Qohar menjelaskan, penetapan Maya sebagai tersangka korupsi Pertamina dilakukan bersamaan dengan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Karena keduanya tidak kunjung tiba di Kantor Kejagung, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan menjemput paksa Maya dan Edward. 

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” jelas Qohar dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025). 

Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).

Sumber: tribunnews

Komentar

Terpopuler