POLHUKAM.ID -Setelah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali.
Pemeriksan akan dilakukan hari ini, Kamis 27 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Ahmad Ali belum memberikan konfirmasi apakah hadir atau tidak.
"Belum ada konfirmasi," kata Tessa kepada RMOL, Kamis pagi, 27 Februari 2025.
Ahmad Ali dipanggil tim penyidik untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
Sebelumnya pada Rabu, 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Japto sebagai saksi selama 7 jam.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 Dolar AS per metrik ton batu bara.
Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga bersama-sama menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD, selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Dalam perkara gratifikasi dan TPPU, tim penyidik telah menyita uang pada Jumat, 10 Januari 2025. Uang yang disita berupa uang Rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.
Selanjutnya dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 dengan kurs Rp16.261,5. Uang itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Kemudian dalam mata uang Dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 dengan kurs Rp11.869,35. Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga total uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz dan lain-lain.
Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.
KPK mengungkapkan, bahwa ada lebih dari 100 izin pertambangan batu bara yang dikeluarkan Rita Widyasari. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 Dolar AS per metrik ton batu bara hingga eksplorasi selesai.
Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu Ketua PP Kalimantan Timur (Kaltim), Said Amin. Petugas juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Said Amin dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Terungkap! Kerugian Negara Rp193,7 T Korupsi Pertamina hanya Tahun 2023, Total Capai Rp968,5 T
Awal Mula Korupsi Minyak Mentah Terbongkar, Warga Palembang dan Papua Komplain soal Kandungan Minyak
Kejagung: Kerugian Rp193,7 Triliun Kasus Korupsi Minyak Pertamina Hanya 2023, Bisa Lebih
Tak Cuma Pertalite, Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium