POLHUKAM.ID - Indonesia mungkin sudah menjadi negara yang sangat maju dan sejahtera seandainya kekayaan negara bisa diolah secara bertanggung jawab dan manfaatnya dimaksimalkan untuk kesejahteraan.
Sayangnya, para pejabat memilih untuk memakan uang haram melalui korupsi.
Terbaru, korupsi Pertamina jadi pukulan telak negeri ini. Meskipun kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga termasuk salah satu yang terbesar, kasus mega korupsi PT Timah Tbk dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun masih menempati posisi teratas.
Selain itu, terdapat pula kasus korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya yang juga melibatkan nilai kerugian yang sangat besar.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus korupsi telah berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut adalah beberapa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah:
1. Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan, termasuk dua mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi.
Awalnya, kerugian lingkungan diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan.
2. Korupsi Pertamina Patra Niaga
Kasus ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan minyak mentah pada periode 2018-2023.
Tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono diduga melakukan manipulasi dalam Rapat Optimasi Hilir, yang menyebabkan penurunan produksi kilang dan tidak terserapnya seluruh produksi minyak bumi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
3. Kasus Penjualan Minyak Mentah ilegal
Kasus ini melibatkan penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara tanpa proses tender yang benar. Kerugian negara mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.
Honggo Wendratno, mantan Presiden Direktur PT TPPI, divonis 16 tahun penjara, namun hingga kini masih buron.
4. Kasus ASABRI
Kasus korupsi di PT ASABRI diduga merugikan negara hingga Rp 22 triliun. Beberapa nama besar di pasar modal, seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, terlibat dalam kasus ini.
Heru Hidayat bahkan terlibat dalam dua kasus mega korupsi, yaitu Jiwasraya dan ASABRI.
5. Kasus Jiwasraya
Kasus ini bermula dari manipulasi laporan keuangan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan ekuitas negatif sebesar Rp 3,29 triliun.
Audit BPK pada 2015 mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dan laporan keuangan yang tidak akurat. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun.
Sebanyak 13 tersangka telah didakwa, termasuk Piter Rasiman yang dihukum 20 tahun penjara dan Heru Hidayat yang dihukum seumur hidup.
6. Kasus Tol MBZ
Kasus korupsi proyek tol layang MBZ menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 triliun.
Kejagung juga menduga adanya persekongkolan dalam proses lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk Djoko Dwiyono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
7. Kasus BTS Kominfo
Kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun.
Mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dan Dirut Bakti, Anang Latif, termasuk dalam 16 tersangka yang terlibat.
8. Kasus BLBI
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terjadi saat Indonesia dilanda Krisis Moneter 1997.
Dana sebesar Rp 147,7 triliun yang disalurkan untuk menyelamatkan perbankan tidak dikembalikan oleh banyak obligor. Kerugian negara mencapai Rp 138,442 triliun.
Pada 2021, Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk mengejar obligor BLBI.
9. Kasus Penyerobotan Lahan Negara untuk Kelapa Sawit
Kasus ini melibatkan Grup Duta Palma yang menggarap lahan negara seluas 37.095 hektare tanpa izin. Kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun.
Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma, dihukum 15 tahun penjara, sementara Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, dihukum 9 tahun penjara.
10. Kasus Bank Century
Kasus ini melibatkan penyelamatan Bank Century pada 2008 melalui dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Senior BI, dihukum 15 tahun penjara, sementara Robert Tantular, pemegang saham mayoritas Bank Century, dihukum 21 tahun penjara namun dibebaskan bersyarat setelah 10 tahun.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di Indonesia dan dampaknya yang sangat merugikan negara.
Upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan Kejaksaan Agung terus dilakukan, namun tantangan untuk memberantas korupsi secara tuntas masih sangat besar.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sejumlah Bukti Ditemukan di Rumah Riza Chalid, Status Tersangka Menanti?
Nama Menteri BUMN Erick Thohir Terseret Dalam Kasus Korupsi Pertamina
JEJAK Mafia Migas Riza Chalid, 6 Kasus Kontroversial Yang Tak Pernah Terungkap
MAKIN ANEH! Kejagung: Tom Lembong Tak Diminta Bayar Kerugian Negara di Kasus Gula, Kerugian Tak Terjadi Saat Dia Jabat Mendag