REKAM JEJAK BOS DANANTARA
Oleh: Agustinus Edy Kristianto
Saya sudah pegang salinan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan—senafas dengan status sebelumnya—perhatian saya tertuju pada pasal yang mengatur rekam jejak dan reputasi orang, dalam hal ini pejabat Danantara.
Sebab, kekuasaan adalah konsep abstrak, oranglah yang membuatnya menjadi nyata. Dari dalam hati dan pikiran orang-oranglah segala yang jahat berasal.
Sejak pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), persetujuan DPR (4 Februari 2025), hingga saat ini UU BUMN sudah diundangkan, perhatian utama saya adalah pada aturan yang membatasi agar orang-orang tercela TIDAK MASUK Danantara.
Bayangkan, apa jadinya jika orang tercela (KBBI: kurang sempurna; cacat; kekurangan; aib; noda tentang kelakuan, dsb.; hinaan; kecaman; kritik) mengelola aset BUMN senilai Rp14 ribuan triliun!
Kata "tercela" muncul tiga kali dalam UU BUMN, berkaitan dengan persyaratan bagi individu yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi Holding Investasi, serta Badan Pelaksana.
Untuk tiga posisi itu, tidak boleh diisi oleh orang yang termasuk dalam kategori tercela di bidang INVESTASI atau bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3AI ayat (1) huruf i; Pasal 3R ayat (1) huruf i; Pasal 3AE ayat (1) huruf i).
Tak ada keterangan lebih lanjut di bagian Penjelasan. Mengenai alasan hanya tiga posisi itu yang melarang orang tercela masuk, entahlah pembentuk undang-undangnya.
Setelah peluncuran Danantara pada 24 Februari 2025, banyak pejabat/elite bicara panjang lebar tentang tata kelola yang baik, tapi sebagian besar ibarat melukis langit. Jika janjinya adalah transparansi dan akuntabilitas, kita uji saja sekarang!
Talk is cheap! Jangan main-main dalam mengelola aset BUMN senilai Rp14 ribuan triliun ini. Kalau cuma janji-janji manis di lembaran siaran pers, itu mudah.
Saya tahu kita tidak sedang mencari malaikat yang 100% bersih untuk Danantara. Tapi kita juga tidak sedang bicara konsep manusia sempurna. Kita bicara kualifikasi pejabat Danantara.
Ambil contoh, pengangkatan Rosan Roeslani sebagai Kepala Badan Pelaksana Danantara bagi saya berpotensi kuat melanggar UU BUMN, mengingat reputasi dan rekam jejak yang bersangkutan. Ia bisa diberhentikan oleh Presiden karena pelanggaran syarat "tidak tercela" itu.
Apa ukuran "tercela"? Memang tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU BUMN, tapi setidak-tidaknya penalaran umum yang wajar dan logis bisa menangkap maksudnya.
Putusan pengadilan, keputusan pejabat/badan, pelaporan/pengaduan ke penegak hukum atau komite etik, serta testimoni dari lingkaran terdekat adalah hal-hal yang bisa menjadi acuan.
Berdasarkan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dalam kasus Bumi Plc tahun 2014, Rosan diperintahkan untuk mengembalikan dana sebesar US$201 juta yang sebelumnya disebut tidak memiliki tujuan bisnis yang jelas—indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan keuangan di PT Berau Coal.
Jika pun Rosan kemudian mengembalikan sebagian dana tersebut, tetap saja menimbulkan pertanyaan besar tentang integritasnya.
Putusan SIAC bersifat final dan mengikat, serta memiliki otoritas internasional.
Menurut saya, Rosan masuk kategori orang perseorangan yang tercela di bidang investasi karena adanya putusan SIAC tersebut yang berpotensi kuat menggerus kepercayaan publik terhadapnya.
Pertanyaannya, apa lagi?
Kita bicara bahasa terang dan konkret, bahwa posisi Rosan akan MEMBEBANI Danantara di masa depan karena sejumlah perkara hukum yang mengintai, dan publik selayaknya menuntut keterbukaan pengungkapan darinya.
Terdapat Laporan Polisi No. LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 terhadap Rosan dkk. berkaitan dengan dugaan penggelapan dan pencucian uang dalam pembelian saham BEKS senilai Rp129,6 miliar. Pelapornya: Lunardi Wijaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus Bareskrim Polri) ketika itu, Brigjen Agung Setya, menyebut perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan—artinya sudah ada dua alat bukti cukup untuk menemukan tersangka.
Rosan kemudian mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi Tbk dengan persetujuan Bank Indonesia. Setelah itu, PT Bank Pundi Tbk dijual kepada PT Banten Global Development, yang kemudian diakuisisi oleh BUMD Pemerintah Provinsi Banten melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016.
Kasus ini juga dilaporkan ke KPK pada 29 Juli 2016.
Setidaknya, perlu pengungkapan ke publik tentang bagaimana proses hukum perkara ini berjalan: jika di-SP3, umumkan saja; jika laporan ditolak KPK, umumkan juga. Biar terang semuanya.
Dibiarkan menggantung hanya akan makin ‘menegaskan’ persepsi tercela pejabat Danantara.
Perkara lain yang juga perlu pengungkapan publik adalah status tersangka PT Recapital Asset Management oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengelolaan dana Asabri periode 2012–2019, di mana perusahaan di bawah Recapital Group yang didirikan Rosan terlibat sebagai Manajer Investasi (MI).
Ada juga fakta yang butuh pengungkapan dari Rosan mengenai pencabutan izin usaha di bidang asuransi umum atas PT Asuransi Recapital berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020, karena perusahaan asuransi itu melanggar ketentuan tingkat solvabilitas minimum.
Ada yang mau menambahkan daftar reputasi dan rekam jejak Rosan? Silakan di kolom komentar!
Namun, yang perlu diingat, pengungkapan ini bukan semata soal individu Rosan, tetapi tentang menjaga integritas dan kredibilitas Danantara sebagai lembaga pengelola investasi negara.
Jika hukum diabaikan demi kepentingan elite, maka kita tidak sedang bicara tentang tata kelola yang baik, melainkan sekadar mempertahankan kepentingan perut oligarki tertentu.
Salam.
Artikel Terkait
Sejumlah Bukti Ditemukan di Rumah Riza Chalid, Status Tersangka Menanti?
Nama Menteri BUMN Erick Thohir Terseret Dalam Kasus Korupsi Pertamina
JEJAK Mafia Migas Riza Chalid, 6 Kasus Kontroversial Yang Tak Pernah Terungkap
10 Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Sulap Pertamax Pertamina Jadi Nomor Dua