POLHUKAM.ID - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi ladang mega korupsi bernilai miliaran hingga ratusan triliun. Satu per satu praktik lancung terungkap.
Usai mega korupsi PT Timah senilai Rp300 triliun, terungkap lagi praktik korupsi di PT Pertamina yang merugikan negara Rp193,7 triliun.
Berikut daftar kasus korupsi yang menggerogoti BUMN dan kerap disebut merugi.
1. Korupsi impor BBM RON 90 di Pertamina
Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Hasil penyidikan menemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 90 yang dipasarkan menjadi RON 92.
Tindak pidana korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Pemufakatan jahat lain dalam proses impor BBM RON 90 yang didatangkan PT Pertamina Patra Niaga dengan melakukan pencampuran atau blending melalui stroge atau depo.
Proses pencampuran BBM RON 90 itu lalu menghasilkan BBM RON 92 kemudian dijual ke masyarakat.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta manipulasi BBM oktan tinggi.
Para tersangka korupsi impor BBM adalah Riva Siahaan (RS) selaku direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International dan Yoki Firnandi (YF) selaku dirut PT Pertamina Shipping.
Adapula Agus Purwono (AP) yang dijerat atas perannya selaku vice president Feedstock Management PT Kilang Pertamina International dan dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat (benefit official) dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim.
Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus dirut PT Orbit Terminal Merak. Adapun MKAR adalah putra dari raja minyak Mohammad Riza Chalid.
2. Korupsi PT Timah Rp300 triliun
Kerja sama BUMN PT Timah dengan sejumlah smelter swasta merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.
Smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Sedikitnya, 22 orang telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Beberapa di antaranya telah menjalani persidangan dan telah menerima vonis hakim.
Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra telah divonis 8 tahun penjara.
3. Korupsi Jalan Tol MBZ di Jasamarga
Tiga pejabat anak usaha BUMN terlibat korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023. Korupsi proyek ini merugikan negara Rp510 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
4. Korupsi Pengadaan LNG 2023 di Pertamina
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021.
Dalam perkara korupsi di Pertamina ini, jaksa mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
5. Gratifikasi dan Pencucian Uang di PT Jasindo
Hukuman mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono diperberat di tingkat banding dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Pada kasus pertama, Budi dihukum 7 tahun penjara sehingga dirinya dihukum total 14 tahun penjara.
Dalam kasus kedua, Budi didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo. Di tingkat pertama, Budi dihukum 5 tahun penjara. Budi mengajukan permohonan banding dan hukumannya diperberat.
Kasus pertama, Budi dinyatakan bersalah merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Perbuatan tersebut merugikan negara Rp8,4 miliar dan USD 766,955 atau setara Rp 7,5 miliar.
6. Korupsi pencairan dana SCF di PT Waskita Karya
Kasus korupsi dilakukan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono merugikan negara lebih dari Rp2,5 triliun. KPK menangkap Destiawan Soewardjono atas dugaan kasus korupsi pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Peran Destiawan Soewardjono dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.
7. Korupsi Pengadaan Mesin di PT Garuda Indonesia
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.
Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia.
Kasus lain yang juga melibatkan Emirsyah adalah kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.
Dalam perkara suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia, Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.
8. Korupsi Dana Investasi Asabri
Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara pada 4 Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Asabri terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.
Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
9. Korupsi Impor Ikan PT Perindo
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara kasus suap senilai USD30.000 dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa pada 5 Juli 2020 lalu.
10. Korupsi Anoda Logam PT Antam
Mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang divonis 6,5 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.
11. Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun di DP4 Pelindo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan alias DP4 Pelindo, Edi Winoto dari 6 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya , Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka itu antara lain EWI selaku Dirut DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019.
Selanjutnya, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, san AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Dosen USJ: KPK Harus Berani Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Kroni!
Danantara Kebal Hukum? Kenapa Bisa Begitu? Ini Penjelasannya!
Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral: Negara Harus Berani!
DERETAN Orang Hebat Pertamina Terjerat Korupsi: Ketiganya Sudah Direktur, Tapi Masih Kekurangan