Kabar Baik! Kini Masyarakat Bisa Laporkan Oknum Polisi Nakal Lewat WhatsApp, Begini Caranya

- Kamis, 13 Februari 2025 | 14:51 WIB
Kabar Baik! Kini Masyarakat Bisa Laporkan Oknum Polisi Nakal Lewat WhatsApp, Begini Caranya




POLHUKAM.ID - Masyarakat yang merasa terintimidasi atau menjadi korban oknum polisi nakal kini memiliki akses lebih mudah untuk melaporkan pelanggaran. 


Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA) sehingga masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan.


Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri serta mengurangi ketakutan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. 


Sistem ini dirancang agar lebih cepat, mudah, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.


Selama ini, banyak warga yang enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan karena takut akan intimidasi atau menghadapi proses yang berbelit. 


Kini, masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan Propam untuk menyampaikan laporan, termasuk bukti pendukung jika ada. 


Polri memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur yang berlaku. 


Namun, masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab dengan hanya melaporkan pelanggaran nyata. 


Partisipasi warga dalam sistem pengaduan ini diharapkan dapat menjaga integritas kepolisian serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Cara Melaporkan Oknum Polisi Nakal Melalui WhatsApp


Berikut langkah-langkah untuk melaporkan oknum polisi yang melakukan pelanggaran melalui layanan pengaduan WhatsApp:


  1. Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri di nomor 0855-5555-4141 dengan salam pembuka, seperti "Selamat Pagi."
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
  3. Setelah itu, pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri. Simpan nomor tersebut.
  4. Pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri.
  5. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
  6. Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas.
  7. Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
  8. Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.
  9. Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
  10. Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.


Jenis Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan


Layanan pengaduan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, seperti:


  • Razia kendaraan tanpa surat tugas resmi.
  • Penilangan tanpa alasan yang jelas.
  • Kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan.
  • Penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.
  • Pemerasan atau pungutan liar oleh anggota kepolisian.


Jika laporan yang disampaikan melalui WhatsApp mengalami keterlambatan dalam penanganan, masyarakat dapat menandai akun X milik Divisi Propam Polri untuk memastikan bahwa pengaduan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga transparansi dan profesionalisme aparat kepolisian, sekaligus menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan terpercaya.


Sumber: VIVA

Komentar