POLHUKAM.ID - Sebanyak 38 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang kepegawaian di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati itu.
"Sudah saya laporkan pada tanggal 15 Januari 2025. Sesuai surat yang saya kirimkan ke KPK berjumlah 38 orang pegawai rangkap jabatan," kata Kasubbag Umum Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, Rabu (12/2/2025).
Bursok menyebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, adalah Pelanggaran Pasal 17 huruf (a) UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Intinya, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap komisaris, pengurus organisasi usaha, termasuk di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMN.
Rangkap jabatan ini juga melanggar Pasal 33 dan Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang mengatur adanya anggota direksi/komisaris merangkap jabatan.
"Sesuai dengan pidato Bapak Presiden, jika sudah busuk ya mundur. Kemenkeu harus bisa menjadi teladan bagi pembayar pajak," katanya.
Sebelumnya, Senin (6/3/2023), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) juga mengungkapkan ada puluhan pejabat di Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.
Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II, atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro di institusi tersebut.
Adanya fokus kerja yang bercabang akibat pejabatnya rangkap jabatan dikhawatirkan berdampak pada kinerja BUMN yang diawasi termasuk Kemenkeu. Pasalnya instansi pengelola keuangan di Indonesia itu memiliki peran penting dan vital.
Kementerian Keuangan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara: mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, mengelola aset negara dan banyak lainnya.
“Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik," tuturnya.
Pejabat yang rangkap jabatan juga berindikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih aktif menjabat secara struktural.
Berdasarkan temuan Seknas Fitra, penghasilan sebagai komisaris BUMN sangat fantastis hingga melebihi gaji sebagai pejabat di Kemenkeu.
"Temuan tersebut mengindikasikan bahwa BUMN tidak hanya diperas oleh kepentingan politik, namun juga diperas oleh aparatur negara yang berkamuflase sebagai pengawas," tuturnya.
Seknas Fitra meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan status pejabat yang rangkap jabatan dan mendapat gaji ganda.
Perannya dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan karena Kemenkeu mengatur urusan keuangan yang menetapkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.
"Pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kemenkeu sesuai tugas dan fungsi lembaga," tegas Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan
Prediksi Ada People Power, Amien Rais Kasih Saran Atasi Rakyat Marah: Prabowo Harus Tahan Bapaknya Fufufafa!
Kabar Baik! Kini Masyarakat Bisa Laporkan Oknum Polisi Nakal Lewat WhatsApp, Begini Caranya
Jelang Putusan Praperadilan Sekjen PDIP, Pakar: Penersangkaan Sangat Lemah Secara Formil