Hari Ini 3 Mantan Direksi PT ASDP Dipanggil KPK, Bakal Langsung Ditahan

- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:45 WIB
Hari Ini 3 Mantan Direksi PT ASDP Dipanggil KPK, Bakal Langsung Ditahan


POLHUKAM.ID - Sebanyak 3 tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya mereka akan dilakukan upaya paksa penahanan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Kamis, 13 Februari 2025, tim penyidik memanggil 3 orang tersangka dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 13 Februari 2025.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2024.

Proses penyidikan dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Perhitungan awal, korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan ini, sejak Oktober-Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun yang terletak di Bogor sebanyak 2 bidang, di Jakarta sebanyak 7 bidang, dan di Jawa Timur sebanyak 14 bidang.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas 4 tersangka, para tersangka tersebut secara sendirinya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah. Keempat tersangka dimaksud, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

Sumber: rmol

Komentar