Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Hukuman untuk Harvey Moeis Mendadak Tambah Berat karena Alasan Ini

- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:35 WIB
Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Hukuman untuk Harvey Moeis Mendadak Tambah Berat karena Alasan Ini


POLHUKAM.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah di wilayah PT Timah.

Vonis terhadap Harvey Moeis itu dibacakan hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (13/2/2025).

Sebelumnya, Harvey Moeis menuai kemarahan lantaran hanya dihukum 6,5 tahun atas kasus korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.

Namun, dalam putusan banding kali ini suami Sandra Dewi itu mendapatkan hukuman jauh lebih berat yakni 20 tahun penjara.

Menurut hakim Teguh, Harvey Moeis mendapatkan hukuman tersebut lantaran menjadi aktor penting dalam kasus korupsi PT Timah.

"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk," kata Teguh, di PT DKI Jakarta, Rabu.

Teguh menuturkan, hal ilegal yang dilakukan pengusaha tersebut telah merugikan keuangan negara sangat besar.

"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," tambah dia.

Di dalam sidang tersebut, hakim juga menegaskan tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman untuk Harvey Moeis.

Tak hanya itu, Teguh mengungkapkan perbuatan yang dilakukan suami Sandra Dewi itu telah menyakiti hati rakyat. 

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tegas dia. 

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar, setelah sebelumnya hanya Rp210 miliar.

Menurut hakim, putusan itu karena peran suami Sandra Dewi yang besar dalam korupsi timah ini.

Sumber: tvone

Komentar