POLHUKAM.ID - Modus pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten sudah dikantongi Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, setelah penyidik selesai memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi lainnya.
"Penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu, dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," terang Djuhandani kepada wartawan, dikutip Selasa 11 Februari 2024.
Dari pemeriksaan itu, terlihat peran pihak-pihak yang membantu dalam pembuatan sertifikat.
"Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," imbuh Djuhandani.
Tak cuma Arsin, penyidik juga telah memeriksa puluhan orang saksi lainnya.
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa," kata Djuhandhani.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod.
Hasilnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 263 warkah tanah.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
PN Jakut Laporkan Razman dan Firdaus Oiwobo Buntut Ribut-ribut di Ruang Sidang, Dijerat 3 Pasal Berlapis
Pemilik Pagar Laut Bekasi Akui Kesalahan dan Berani Minta Maaf, Aguan Kapan?
KPK Bersih-Bersih Musuh Prabowo di Pilpres 2024: Japto Dukung Anies Disabet, Next Ganjar Diincar?
Pernyataan Luhut Seolah Mengkonfirmasi Temuan OCCRP Terhadap Jokowi, Pengamat: Kurang Bukti Apalagi Wahai Aparat!