WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!

- Selasa, 28 Januari 2025 | 21:28 WIB
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!

POLHUKAM.ID - Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara Jerman berinisial AF (53), yang diketahui merupakan direktur beberapa perusahaan di Bali, sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian.

Lahan tersebut berlokasi di area Parq Ubud, atau yang dikenal dengan “Kampung Rusia”, karena banyak dihuni warga Rusia.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyebutkan bahwa tersangka adalah direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali.

Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan melibatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Tegallalang, Ubud, Gianyar, dengan luas total sekitar 1,8 hektare.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut termasuk zona yang dilindungi, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta zona perkebunan dan pariwisata.

Namun, di zona tersebut didirikan berbagai fasilitas seperti vila, spa center, dan peternakan hewan, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum terkait alih fungsi lahan.

“Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Daniel, Jumat (24/1).

Daniel menjelaskan bahwa akibat perbuatan AF, Kabupaten Gianyar kehilangan sekitar 1,845 hektare lahan produktif dari total 1.752 hektare lahan pertanian yang ada.

Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli, termasuk perangkat daerah, camat, lurah, bendesa, dan pemilik lahan, untuk mengungkap kasus ini.

Kasus ini bermula sejak November 2024, ketika Satpol PP Gianyar menyegel sementara Parq Ubud karena izin yang tidak lengkap.

Pada Januari 2025, lokasi tersebut akhirnya ditutup secara permanen oleh Satpol PP sesuai peraturan daerah. Penutupan yang dilakukan pada 20 Januari 2025 itu sempat memicu kericuhan dan menjadi viral di media sosial.

Menurut Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, penutupan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kini, AF telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Sumber: instagram @ctd.insider

Komentar