POLHUKAM.ID -Kinerja aparat Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI yang merupakan klien advokat Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm, dipertanyakan.
"WA saya kontak berkali-kali centang satu. Pelapor dan kuasa hukum diblokir. Kami sebagai pihak pelapor komunikasi tidak pernah dibalas, tidak pernah dihubungi kembali," kata Alvin di Mapolres Metro Jaksel, Senin (12/8).
Pihak Alvin sempat dijanjikan oleh pimpinan polisi, akan diberikan pelayanan oleh penyidik yang menangani. Namun, kata dia, hingga kini hal itu tak terwujud.
"Kami sudah berkali-kali datang tapi tidak dilayani, bagaimana orang tidak emosi, tidak kehabisan kesabaran?" kata Alvin.
Alvin mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan kepolisian terkait kasus yang dilaporkannya. Sebab selain dilaporkan ke polisi, perkara terkait itu juga telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
"Saya ini bukan orang sehat. Saya ini sakit gagal ginjal stadium 5. Bagaimana pelayanan polisi?" kata Alvin.
Alvin sendiri sempat pingsan usai kelelahan mempertanyakan perkembangan kasus ini. Ia lalu diberikan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan
Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, KPK Didesak Jemput Paksa Komut Sinar Mas Indra Widjaja
Ridwan Kamil Bantah Semua Tuduhan Lisa Mariana: Tidak Ada Hubungan dalam Bentuk Apapun!
Gunakan UU ITE, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri