POLHUKAM.ID -Usai peras pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, seorang pria bernama Yusup Sulaeman (YS) yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap saat berada di rumah makan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada Kamis pagi (25/7), KPK menerima informasi dari seorang pejabat di Pemkab Bogor yang diperas oleh Yusup Sulaeman dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK.
"Atas laporan dimaksud, KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat, untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan," kata Tessa membeberkan kronologis penangkapan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Setelah Yusup Sulaeman menerima uang dari pejabat Pemkab Bogor itu, tim KPK kemudian menangkapnya ketika berada di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor pada pukul 13.30 WIB.
"Tim bersama orang dimaksud kemudian menuju ke kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor. Dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi," terang Tessa.
Dari hasil klarifikasi sementara yang saat ini masih berlangsung, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK. Dia hanya beroperasi sendiri.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 6 orang, terdiri dari 1 orang yang mengaku pegawai KPK, 1 orang supir, dan 4 orang pegawai Pemkab Bogor.
"Dari kegiatan dimaksud diamankan uang sejumlah Rp300 juta, 1 unit smartphone merek iPhone, dan 1 unit kendaraan merek Porche warna putih dengan nopol B 1556 XD," jelas Tessa.
Dia menerangkan setelah pemeriksaan selesai, Yusup Sulaeman beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak Kepolisian.
"Akan diserahkan KPK kepada pihak kepolisian dalam hal ini adalah Polres Bogor," pungkas Tessa.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022