POLHUKAM.ID -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai PDI Perjuangan kurang mengantongi alat bukti terkait petitumnya yang meminta menihilkan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pileg 2024 di sejumlah dapil Papua Tengah.
Kuasa hukum PDI Perjuangan mempersoalkan perolehan suara di lima dapil yang menggunakan sistem noken atau sistem ikat.
Dalam sistem ini, Kepala suku dapat melakukan pencoblosan untuk warganya atau sekadar memberitahukan pilihan masyarakatnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sistem ikat ini murni atau masih ada komponen dari dapil Saudara (kuasa hukum PDIP) yang menggunakan sistem one man one vote? Itu belum bisa dijawab ya? Oke," kata Guntur saat menyidangkan perkara sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4)
Ia kemudian meminta pihak kuasa hukum PDI Perjuangan untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan me-nol-kan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5.
Penyertaan bukti dilakukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak terkait serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa diminta tanggapan.
"Saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu," tandas Guntur.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!