POLHUKAM.ID -Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Larangan tersebut terjadi dalam Panel 3 Sidang PHPU Legislatif yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pagi tadi, Arief Hidayat menyampaikan sidang di Panel 3 digelar lebih awal karena ada pihak Terkait dari PSI.
Anwar Usman yang seharusnya menjadi Anggota Majelis Hakim dalam Panel 3 tersebut digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.
"Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak Terkait PSI maka ada Hakim Konstitusi (Anwar Usman) yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri," kata Arief Hidayat.
"Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh yang mulia Prof Guntur Hamzah," sambungnya.
Selepas sidang pendahuluan perkara yang di dalamnya terdapat pihak Terkait dari PSI, Anwar Usman kembali mengikuti sidang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Korupsi Besar di Pertamina, Muannas Alaidid Sebut Ahok Ngumpet: Janggal kalo dia enggak tau
Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
KPK Ungkap Pemeriksaan Japto Terkait Proses dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara
Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid dan Depo BBM Milik Anaknya