POLHUKAM.ID -Langkah hukum dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia buntut dugaan pungli perizinan usaha pertambangan (IUP) yang dituduhkan kepadanya.
Laporan tersebut dilayangkan Bahlil ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (19/3).
"Saya datang ke Mabes Polri untuk memenuhi komitmen meluruskan berita yang terindikasi bahwa di Kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan IUP," kata Bahlil.
Langkah ini ditempuh Bahlil agar kabar yang beredar terkait dugaan pungli dapat diluruskan. Sebab, Ia merasa dirugikan dengan tuduhan tersebut.
"Jadi saya minta untuk dilakukan proses secara hukum, transparan saja biar tidak ada informasi simpang-siur. Harus kita luruskan informasi ini," ucap Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil meminta penyidik untuk mengusut siapa orang dekatnya yang disebut-sebut memberikan informasi dugaan pungli ke publik.
Sebab sejauh ini Bahlil meyakini orang-orang yang dipimpinnya dalam Kementerian Investasi bersih dari tindak pungli.
"Karena dari informasi Tempo ada orang dalam (kasus dugaan pungli), orang dekat. Saya minta untuk dimintai keterangan. Sekalipun enggak jelas juga kriteria orang dalam dan orang dekat itu," kata Bahlil.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022