DENPASAR, radarbali.id - Maling yang satu ini benar-benar nekat. Dia adalah Carles Rangga Mone, 29. Nekat terobos ke dalam kosan mahasiswa untuk mencuri.
Aksinya diketahui dan diperbaiki. Sontak Carles bekup mulut penghuni kos agat tidak berteriak, lalu bergegas kabur membawa Iphone XR. Peristiwa ini berlangsung Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 05.30.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari didampingi Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan menjelaskan, korban dalam peristiwa ini adalah NKWRM, 22. Carles adalah pekerja proyek di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia awalnya memanjat tembok dan masuk ke kamar kos mahasiswa ini sedang tertidur.
Baca Juga: Bersolek Jelang Perayaan Imlek di Tahun Naga Kayu yang Bermakna Keberuntungan dan Keberhasilan
"Jadi, pelaku masuk ke kamar kos setelah memanjat tembok. Korban tersadar dan melihat ada bayangan orang di dalam kamarnya," kisahnya.
Mahasiswa itu awalnya menduga bayangan tersebut adalah kakak kandungnya yang akan mengambil laptop di kamar. Ia pun berinisiatif memanggil kakaknya, tapi ternyata bayangan itu adalah maling.
Penghuni kamar kosan itu memergoki pelaku yang sedang mengambil laptop di kamar kosnya. Katena dipergoki, Carles lantas melepas laptop lalu membekap mulutnya, hingga mahasiswi itu meronta dan berteriak histeris. Karena ada perlawanan, Carlos memilih kabur dari kamar kos.
Khawatir diamuk massa, ia kabur melalui jendela kamar, memanjat tembok rumah yang langsung tembus ke sebuah proyek bangunan.
"Pelaku kabur dengan mengambil barang-barang berupa Iphone XR. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera menggelar Olah TKP untuk mengejar pelakunya," kasi Polwan ini.
Sementara warga yang mendengar teriakan korban ikut melakukan pengejaran. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, maka polisi bersama masyarakat mencari pelakunya. Walhasil, Carles ditangkap saat berada di proyek bangunan dekat TKP, tepatnya di Jalan Tukad Citarum, Gang Ulun Danu.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa Iphone XR milik milik mahasiswa ini. Hasil interogasi, Carles mengaku sudah berencana mengambil ponsel dan laptop korban. Tapi karena korban berteriak, maka dia membekap mulut mahasiswi itu.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kamis masih dalami keterangannya," pungkas Kapolsek.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022