BANGKALAN, RadarMadura.id – PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik badan usaha milik negara (BUMN).
Jasa Raharja melayani mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sepanjang 2023, penerima tembus puluhan miliar.
Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Bangkalan M. Fajar Pradana mengatakan, institusinya melayani pengajuan asuransi bagi korban kecelakaan di darat, laut, atau udara.
”Bagi yang meninggal, luka-luka ringan atau berat, hingga cacat,” katanya.
Pemberian santunan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sepanjang 2023, santunan yang telah diberikan lebih dari Rp 27 miliar.
Perinciannya, untuk korban meninggal dunia diserahkan dengan total Rp 18,8 miliar dan luka-luka sebesar Rp 8,7 miliar.
”Termasuk mereka yang luka berat atau ringan. Itu jumlah totalnya,” tambahnya.
Prosedur pengurusan Jasa Raharja tidak sulit. Tinggal melengkapi berkas. Misalnya, surat keterangan dari aparat kepolisian, buku tabungan ahli waris, dan berkas administrasi lainnya.
”Juga keterangan dari rumah sakit sesuai dengan kondisi korban. Buku nikah ini diperlukan semisal ahli warisnya adalah suami atau istri. Akta ini bisa untuk orang tua atau anak,” jelasnya.
Menurut dia, ahli waris penerima Jasa Raharja hanya boleh diberikan kepada orang tua, anak, dan pasangan sah.
Selain dari tiga anggota keluarga tersebut tidak bisa menerima santunan tersebut atau cukup diganti biaya pemakaman.
”Jika salah satu berkas tidak dipenuhi, misalnya akta kelahiran tidak ada, bisa meminta keterangan kepada pemerintah desa setempat,” terangnya. (ay/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini