HALLO.DEPOK.ID - Kritik Tajam Petisi Kampus Terhadap Jokowi: Antara Kenegarawanan dan Tantangan Pilpres 2024.
Pada penghujung Januari 2024, suasana politik di Indonesia semakin memanas seiring dengan munculnya petisi dari berbagai kampus yang mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pilpres 2024. Dalam artikel ini, kita akan merinci dengan mendalam kritik yang disampaikan oleh civitas academica dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya (Unibraw).
Petisi Bulaksumur: Kritik dari UGM
Guru besar UGM, melalui 'Petisi Bulaksumur,' mengeluarkan kritik terhadap Presiden Jokowi.
Mereka menyuarakan keprihatinan atas tindakan-tindakan menyimpang yang dinilai melanggar prinsip-prinsip moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Dalam petisi ini, terdapat sorotan terhadap pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan, serta pernyataan kontradiktif Presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan Jokowi tak Libatkan Risma Dalam Pembagian Bansos
Indonesia Darurat Kenegarawanan: Desakan dari UII
Universitas Islam Indonesia (UII) juga tak tinggal diam.
Melalui pernyataan sikap 'Indonesia Darurat Kenegarawanan,' UII mendesak Jokowi untuk kembali menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan.
Mereka menyoroti penggunaan institusi kepresidenan untuk kepentingan politik keluarga dan mencermati penyalahgunaan kewenangan serta kekuasaan untuk kepentingan politik praktis.
BEM Unibraw: Suara Kritis dari Timur
Dari timur Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (Unibraw) turut menyuarakan kritik.
Mereka menyebutkan kemungkinan reformasi jilid dua, menilai kondisi negara saat ini tidak baik-baik saja.
Kritik mereka mencakup penyalahgunaan instrumen hukum oleh Jokowi, ketidakberfungsian pengawasan dan penegakan hukum selama kampanye Pilpres 2024, dan tudingan bahwa Jokowi telah mempermainkan hukum dengan klaimnya tentang pemihakan dan kampanye.
Baca Juga: Sindir Jokowi Lewat Pantun Langsung Dipolisikan? Begini Nasib Butet
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022