Jakarta, polhukam.id - Membangun rumah impian bisa menjadi momen penting dalam hidup seseorang, namun apa jadinya jika kontraktor yang diandalkan malah membuat semua itu berubah menjadi mimpi buruk?
Hal inilah yang dialami oleh seorang pembaca detik's Advocate yang merasa dirugikan oleh CV Pas, sebuah kontraktor rumah yang dinilainya tidak memenuhi kewajibannya.
Pembaca tersebut, dengan inisial HS, mengungkapkan bahwa setelah membayar lunas DP sebesar 56 persen, proses pembangunan rumah oleh CV Pas mengalami keterlambatan yang signifikan.
Keterlambatan dalam pengadaan material dan pembayaran gaji tukang sering kali membuat pekerjaan terhenti, bahkan memaksa HS untuk mengeluarkan uang pribadi sekitar 7% untuk pembelian material.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun tidak membuahkan hasil, dan setelah berkonsultasi dengan pihak Polres, HS bahkan menyampaikan bahwa CV Pas melepaskan diri dari tanggung jawabnya.
Dengan hanya menyelesaikan sekitar 22% dari pekerjaan yang dijanjikan, HS mengalami kerugian sekitar 48%.
Menariknya, HS tidak sendirian dalam masalah ini. Setelah berkomunikasi dengan lima konsumen lain dari CV Pas, ternyata mereka juga mengalami permasalahan serupa.
Dari keenam konsumen tersebut, beberapa di antaranya tidak mendapatkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang sesuai dengan nilai kontrak, sementara yang lain mengalami rumah yang mangkrak hingga beberapa tahun tanpa penyelesaian.
Pendapat Ahli Hukum
Untuk mendapatkan klarifikasi hukum terkait masalah ini, HS meminta pendapat dari advokat Hadiansyah Saputra, S.H.
Baca Juga: Rempah Sebagai Pencegah Wabah
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!