Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra Berhasil Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektar

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 01:00 WIB
Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra  Berhasil Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektar

polhukam.idKapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, AKBP Dody Surya Putra Sik SH MH, telah menunjukkan perjuangan yang luar biasa dalam memberikan pengayoman kepada masyarakatnya dengan mengungkap ladang ganja seluas 2 hektar di wilayahnya. Berbekal informasi penting dari masyarakat, Kapolres berhasil menemukan ladang ganja tersebut.

Dengan tekad yang kuat, Kapolres yang baru satu bulan menjabat tersebut mengajak timnya dari Satuan Narkoba dan mendapat back up dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan, berjalan kaki semalam suntuk untuk sampai di lokasi .

Baca Juga: Kurir Ganja Sebanyak 33 Kg di Tuntut JPU 13 Tahun dan di Vonis Oleh Hakim 14 Tahun

Dan benar saja, dilokasi melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja. Tak membuang waktu, langsung dilakukan penggerebegan sebuah pondok ditengah ladang tersebut.

Seorang pelaku ASM (40 tahun) warga Desa Batu Jungul, kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan, sementara BUD dinyatakan DPO.

Kapolres AKBP Dody Surya saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH, Jumat (2/2/2024) di mapolres Empat Lawang mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja didaerah Muara Pinang.

Baca Juga: Kurir Ganja 33 Kg Lintas Provinsi, Dituntut JPU Selama 13 Tahun Penjara

“Pertama saya sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kemudian berhasil diungkap kasus ini,” ujar Dody mengawali keterangannya.

“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian tim melapor kesaya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” lanjutnya.

Dody mengaku, memutuskan untuk mempimpin langsung timnya melakukan pengungkapan. Selasa sore (30/1/2024) usai memberikan pengarahan, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah dan anggota serta back up dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.

Baca Juga: Sambal Ganja, Bahannya ternyata Tidak ada Ganjanya, Ini Rahasianya

“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba disana pada keesokan hari (subuh), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi,” paparnya lanjut.

Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka ASM Als Nok yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama BUD (DPO).

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter - 2,5 Meter pada lahan seluas 2 ha dan - paket shabu  beserta alat hisap shabu (bong) dalam pondok.

Baca Juga: Hendak Transaksi Sabu, Oma Irama di Bekuk Satres Narkoba Polres PALI

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor/ di jadikan barang bukti,” ucapnya.

Penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok yang berjarak ± 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.

“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg) disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Sepasang Pengedar Narkoba di PALI

Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2000 batang tanaman yang di duga narkotika golongan I Jenis ganja, sebuah karung yang berisi di duga tanaman golongan I Ganja Kering dengan berat 100 kg, sebuah paket yang di duga Narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.
 
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,

atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas Kapolres.

Baca Juga: Salut ..!!! Dalam Waktu yang Sama,Bandar an Pengedar Narkotika Diringkus Satres Narkoba PALI
 
Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat,

kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutupnya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com

Komentar