RadarBuleleng.id – Tingkah pemuda asal Buleleng satu ini membuat malu. Pemuda itu melakukan aksi pencurian di Tabanan.
Dia adalah Gede Adi Merta Negara alias Tengkek, 18. Dia merupakan pemuda asal Banjar Dinas Celagi Batur, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
Polisi menangkap pemuda itu, gara-gara dia melakukan pencurian spare part modifikasi pada sebuah bengkel di Desa Dauh Peken, Tabanan.
Kini pemuda itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Tabanan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara mengatakan, pemuda asal Bondalem itu mencuri pada 30 September 2023 lalu. Aksi itu dia lakukan pada bengkel milik Fery Widiyanto, 35.
Saat itu korban melihat pintu rolling door bengkel sudah rusak dibobol maling.
Ketika masuk ke dalam bengkel, korban mendapati sejumlah alat-alat modifikasi raib digondol maling. Diantaranya scanner injeksi sepeda motor dengan nilai Rp 5,9 juta.
Mendapat laporan laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Setelah melakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menemukan titik terang. Polisi curiga bila pelakunya juga seorang montir kendaraan bermotor, karena alat yang dicuri cukup spesifik.
Polisi akhirnya menangkap tersangka Gede Adi Merta Negara alias Tengkek. Pemuda asal Bondalem itu ditangkap polisi saat tengah bekerja di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, Tabanan.
"Pelaku kami amankan ketika sedang bekerja di bengkel pada tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. Dan mengakui perbuatannya,” Kompol Sumantara.
Menurutnya, pelaku nekat merusak pintu rolling door bengkel. Sehingga dengan mudah masuk bengkel.
Semula tersangka hendak menjual alat-alat modifikasi curian itu pada sebuah bengkel di Desa Denbatas, Tabanan. Namun pemilik bengkel menolak.
Ia akhirnya menjual barang-barang curian itu lewat forum jual beli online seharga Rp 700 ribu. Alat itu sudah dijual ke Jember, Jawa Timur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022