LAMONGAN, Radar Lamongan - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus sembilan pencurian motor di pantura sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Tersangkanya Edi Hariyono, 38, warga Desa/Kecamatan Brondong dan M Imam Hamdani, 24, warga Desa Sendang Agung, Kecamatan Paciran.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan jaksa untuk berkas kasus tersebut. Namun, berkas perkaranya masih menunggu dari penyidik.
Seperti diberitakan, Edi berperan menjualkan barang hasil pencurian. Sedangkan Imam menjadi eksekutor atau pemetik kendaraan saat di lokasi kejadian. Sasarannya, kendaraan di pinggir jalan. Pencurian sudah dilakukan di 9 TKP wilayah Paciran dan Brondong
Baca Juga: Belajar Buat Kunci T dari Youtube, Sembilan Kali Curi Motor di Wilayah Pantura
Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri jual beli motor di facebook. Motor yang dicurigai hasil pencurian, dilacak ke pembeli di facebook. Pembeli kemudian mengaku bertransaksi pembelian motor itu dengan tersangka di Brondong.
Barang bukti yang diamankan, satu motor Honda Scoopy, sebuah kunci T dan tiga anak kunci, enam kunci sepeda motor berbagai merek, sebuah tang dan sebuah obeng kecil.
Imam di depan petugas mengaku kunci motor korban dirusak menggunakan kunci T. Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual Edi di media sosial facebook. Sekali penjualan, motor laku Rp 2 juta hingga 3 juta. Uangnya kemudian dibagi bersama. Pembuatan kunci T hingga lainnya belajar dari youtube. (mal/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022