polhukam.id: Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, angkat bicara terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan kliennya kepada Wali Kota Solo yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
"Pada intinya gugatan itu adalah, kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari mas Almas selaku kuasa hukumnya.
Saya melaksanakan kewajiban dari mas Almas yang ngin menuntut kepada mas Gibran ucapan terima kasih," jelas Arif Sahudi kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Respon Gibran Usai Digugat Wanprestasi Oleh Penggugat Batas Usia Capres Cawapres
Menurut Arif, selama ini Gibran dikenal sebagai orang baik. Saat Pilkada yang akhirnya Gibran terpilih sebagai Wali Kota Solo, orang-orang pendukungnya mendapatkan ucapan terima kasih.
"Lha ini mas Almas membuka ruang yang lebar sehingga mas Gibran bisa naik ke puncak tapi sampai detik ini katanya Mas Almas, dia belum pernah mendapat ucapan terima kasih," jelasnya lagi.
Arif Sahudi menegaskan antara kliennya dengan Gibran tidak ada perjanjian apapun sebelumnya, saat Almas menggugat batas usia minimal Capres dan Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Penggugat Batas Usia Capres Cawapres, Kini Justru Gugat Gibran Wanprestasi
"Dasar gugatannya karena sampai detik ini tidak ada ucapan terima kasih. Kalau dia ucapkan terima kasih, selesai," katanya.
Mengenai tuntutan pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta, Arif Sahudi mengatakan itu sesuai dengan biaya untuk menbayar pengacara.
"Kalau nanti dapat, uang itu nanti dikasihkan ke panti asuhan, bukan untuk pengacaranya," katanya lagi.
Baca Juga: Upaya Penanganan Banjir, 3 Rumah Pompa Kawasan Kopo-Cibaduyut Sudah Berfungsi
Disinggung alasan membawa hal ini ke jalur hukum, Arif Sahudi mengatakan karena ini lebih elegan. Arif Sahudi menambahkan, gugatan wanprestasi dilakukan karena sampai saat ini tidak ada ucapan terima kasih dari Gibran baik langsung maupun tidak langsung. Usai MK mengabulkan gugatan Almas terkait batas usia capres cawapres yang akhirnya meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres.
"Almas kan orang biasa, pengin dipuji pengin dikasih rasa terima kasih. Terlepas dia kenal atau tidak," ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, tidak khawatir setelah ini kliennya akan dihujat. Sidang perdana gugatan wanprestasi tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo tanggal 15 Februari mendatang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022