polhukam.id - Seorang caleg MM asal Palembang terpaksa melaporkan NP dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal nyaleg pada Pemilu 2024 di Sumsel.
Caleg ini melaporkan kerugian yang diderita, karena NP tidak ada itikad baik dari perjanjian awal soal suara yang sudah dipesan sebanyak 5.000 suara.
Kejadian ini membuka mata terhadap biaya yang harus dibayar untuk memperoleh satu suara dalam dunia nyaleg di Palembang.
Baca Juga: Modal Nyaleg Dibawa Kabur Timses, Caleg di Palembang Terpaksa Lapor Polisi
Kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh Polrestabes Palembang terkait kerugian korban yang mencapai Rp 60,5 juta.
Mulanya uang tersebut diserahkan kepada NP setelah janji 5.000 mata pilih dengan melibatkan dokumen KTP dan KK.
Ternyata, imbalan yang diminta oleh NP untuk memenuhi janji tersebut adalah sebesar Rp 70 juta, namun terjadi negosiasi atas permintaan itu.
Polrestabes Palembang, yang telah menerima laporan dari terlapor sedang menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kuasa Hukum Mus Mulyadi Ungkap Rincian Dugaan Penipuan dan Penggelapan RH Alex Effendi, kuasa hukum Mus Mulyadi, memberikan rincian lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya.
Menurutnya, Mus awalnya diminta membayar Rp70 juta untuk mendapatkan janji 5.000 mata pilih dari NP.
Namun, setelah perhitungan dengan jumlah mata pilih yang dijanjikan, akhirnya disepakati harga sebesar Rp 60,5 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022