RADARSEMARANG.ID, Semarang - Enam Taruna di salah satu perguruan tinggi pelayaran di Kota Semarang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka terlibat dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap junior.
"Sudah ada beberapa. Kita tidak melakukan penahanan, hanya wajid lapor," ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (2/2/2024).
"(Alasan kooperatif) Yang bersangkutan kooperatif wajib lapor. di panggil datang. Statusnya diskorsing, kan tidak mungkin melakukan perbuatan sama," katanya.
Baca Juga: Diduga Hapus Nama Penerima Bansos Tanpa Musyawarah, Kades Sidomulyo Demak Jadi Tersangka
Menanggapi mereka yang ditetapkan tersangka dan tidak statusnya sudah tidak lagi sebagai Taruna, Johanson mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
Pihaknya menyampaikan, sementara ini mendapat skorsing dari pihak kampus.
"Kan tergantung sana, saya gak tau. Dari mereka mengatakan statusnya skorsing. Ya sudah. Apakah statusnya masih jadi taruna atau tidak, bukan kewenangan saya. Kita hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan wajib lapor," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan enam terlapor sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MDK, PDR, ZA, DP, IYP, RNFF.
Baca Juga: Waspada DBD! 7 Orang di Kendal Meninggal Akibat Demam Berdarah Dengue
Pengacara korban dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara mengaku telah mendapat surat SP2HP dari pihak kepolisian pada Kamis (25/1) lalu.
Sedangkan pihak pelapor atau korban, bernama MG, 19, warga Jakarta.
"Kami mendapat surat SP2HP, dimana di dalam surat itu, bahwa penyidik melakukan gelar perkara, dengan hasil enam orang terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Curi 30 Sepatu Ekspor, 3 Karyawan Pabrik PT SCI Salatiga Ditangkap
Akibat penganiayaan tersebut, MG mengalami sejumlah luka kencing darah, ulu hati sakit, luka dalam gampang sakit perut hingga membuat sering bolak-balik ke toilet.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022