polhukam.id, JAKARTA – Kopi sianida akhirnya makan korban lagi. Delapan tahun lalu pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) seorang gadis cantik Jessica Wongso menggunakan kopi yang dibubui racun sianida membunuh temanya, Mirna.
Saat ini Jessica Wongso masih menjalani hukumannya. Namun delapan tahun kemudian pada medio yang sama Januari 2024, di Pacitan Jawa Timur, seorang wanita menggunakan kopi yang dibubui racun sianida untuk membunuh tetanggnya.
Penyidik Polres Pacitan bergerak cepat membongkar kasus tewasnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs)berinsial MR (14 tahun) di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Jumat (5/1/2024) lalu.
Baca Juga: Tragedi Pacitan: Mirip Kasus Mirna, Siswa MTs Meninggal Setelah Diracuni Kopi Sianida
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban yang adalah warga Desa Sudimoro ini ternyata tewas setelah minum sianida yang diteteskan ke dalam gelas kopi .
Yang cukup mengejutkan adalah delapan tahun lalu ( Januari 2016) pelakunya adalah wanita, sekarang juga pada Januari 2024 pelakuknya juga adalah juga seorang wanita berinisial AF (26) yang merupakan tetangga korban.
Menurut penyidik Polres Pacitan, pelaku diduga dengan segaja membubuhkan racun sianida ke dalam gelas kopi yang dibuat oleh ayah korban, kemudian diminum oleh pelajar tersebut.
"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).
Baca Juga: Hak Asuh Anak Diberikan ke Irish Bella, Ammar Zoni Takut Tak Bisa Bertemu
Penetapan tersangka tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pembongkaran makam, dan otopsi jenazah korban.
Setelah hasil laboraturium forensik keluar, diketahui bahwa MR (14) tewas akibat diracun. Dari dasar tersebut, mengarah ke tersangka Ayu sebagai pelaku.
"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," terang Agung Nugroho.
Kepada polisi tersangka mengaku membeli racun sianida secara daring.
"Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online," terang Agung.
Motif Pembunuhan
Dalam keterangannya tersangka mengaku terus terang bahwa ia sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR, karena, sebelumnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp 32 juta yang dilakukan tersangka Ayu.
Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, muncul niat jahat tersangka dengan cara menuang racun kedalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022