KEDIRI, JP Radar Kediri– Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan oleh Satlantas Polres Kediri Kota. Itu didapat dari razia kendaraan tidak sesuai standar yang dilakukan setiap harinya. Tercatat, dimulai sejak minggu kedua Januari ini.
“Sesuai petunjuk pimpinan, giat ini akan kami laksanakan sampai menjelang pemilu,” terang Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha.
Akhir bulan kemarin, total ada 40 kendaraan yang diamankan. Dengan rincian 39 sepeda motor dan 1 mobil. Jumlah tersebut didapatkan dari razia yang dimulai pada tanggal 13 Januari lalu.
Menariknya, jumlah kendaraan yang diamankan pada malam minggu mengalami penurunan. Itu tercatat selama tiga minggu berturut-turut. Pada minggu pertama razia, ada 12 kendaraan yang diamankan. Menurun menjadi 5 kendaraan pada minggu kedua. Lalu, hanya satu kendaraan di minggu ketiga.
Baca Juga: Polres Kediri Mulai Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Tahun 2021
“Per hari ini menurun karena setiap malam ada razia,” jelas wanita yang akrab disapa Andhini ini.
Untuk lokasi razia, perwira dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya ini mengaku berbeda-beda setiap malamnya. Pertama, razia berada di Mako Satlantas Polres Kediri Kota yang berada di Jalan Brawijaya. Kemudian berpindah di Jalan Ahmad Yani. Lalu, ke Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa.
“Untuk penentuan lokasi dari bagops, karena sifatnya gabungan. Sementara ini masih di kota-kota aja,” lanjutnya.
Masifnya razia ini untuk meminimalkan potensi-potensi kriminalitas. Terutama dari penggunaan knalpot brong. Terlebih lagi, di masa kampanye ini. “Agar knalpot tidak sesuai spesifikasi ini tidak digunakan untuk kampanye,” harapnya.
Selain melaksanakan razia, Andhini menyebut pihaknya juga masih melakukan sosialisasi. Misalnya ke sekolah-sekolah. Lalu juga ke toko atau bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong. “Sampai saat ini sifatnya masih himbauan, belum ada sanksi,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022