Seorang IRT 50 Tahun di Desa Kila Diperkosa Pelaku YDN di Kamar WC, Kasus Sedang Ditangani Polsek Aimere

- Jumat, 02 Februari 2024 | 09:30 WIB
Seorang IRT 50 Tahun di Desa Kila Diperkosa Pelaku YDN di Kamar WC, Kasus Sedang Ditangani Polsek Aimere

AIMERE, polhukam.id | Sebuah kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun telah dilaporkan ke Polsek Aimere dengan Nomor: LP/B/4/1/2024/SPKT/Polres Aimere/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur. 

Laporan tersebut diterima Kepala SPKT Polsek Aimere, AIPDA Daud A. Dowa, pada Jumat (09/01/2024) dari seorang ibu yang merupakan korban pemerkosaan berinisial IG, asal Desa Kila, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan itu baru dilakukan pada tanggal 9 Januari 2024 lantaran korban selama setahun diancam oleh pelaku. Jika dilaporkan atau diketahui oleh orang lain, maka korban akan dihabisi.

 Sebuah kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun telah dilaporkan ke Polsek Aimere dengan Nomor: LP/B/4/1/2024/SPKT/Polres Aimere/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.
Sebuah kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun telah dilaporkan ke Polsek Aimere dengan Nomor: LP/B/4/1/2024/SPKT/Polres Aimere/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur. (polhukam.id)

Baca Juga: Kronologi Siswi SMP di Desa Sebowuli Diperkosa Kerabat Sendiri, Pelaku Melarikan Diri ke Kalimantan, Keluarga Minta Polisi Proses Hukum Hingga Tuntas 

Berdasarkan kronologi yang dihimpun polhukam.id, korban IG yang merupakan warga Dusun 04 Radamude, RT 007, RW 000, Desa Kila, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial YDN, pada hari Sabtu, 21 Januari 2023. 

Awalnya korban pulang membantu suaminya menarik sampan (perahu kecil) di pantai. 

Korban bertemu dengan pelaku di pondok milik pelaku dan pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, akan tetapi korban menolak dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. 

Ketika korban baru berjalan sekitar 50 meter, korban mendengar suara gonggongan anjing. Karena khawatir anjing milik korban akan memakan ternak ayam milik pelaku, maka korban balik kembali untuk mengusir anjing dan pada saat juga korban bertemu kembali dengan pelaku di pondoknya. 

Baca Juga: Polsek Aimere Keluarkan Status DPO untuk Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Sebowuli, Keluarga Ungkap Korban Selalu Ketakutan, Minta Didampingi Psikiater

Pelaku kemudian mengajak korban sambil berkata, “mari sudah (untuk berhubungan badan, red).” 

Korban saat itu menjawab pelaku. “Saya tidak mau karena saya ada suami dan anak-anak, begitu juga dengan kam, ada istri dan anak.” 

Saat mendengar penolakan dari korban, pelaku langsung memegang tangan korban lalu menarik korban ke kamar wc. 

Setelah sampai di kamar wc, pelaku langsung mengunci pintu wc dari dalam, dan menyandarkan korban di pintu. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suluhdesa.com

Komentar