DENPASAR, radarbali.id - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) inisial BSL, 27, dijebloskan ke sel Polsek Kawasan Laut, Benoa, Densel.
Sebab, dia kabur setelah diberikan kas bon Rp 25 juta oleh Iyan yang bekerja sebagai pengurus Kapal Ikan di salah satu perusaahan Perikanan di Pelabuhan Benoa.
Untuk diketahui, kejahatan tipu gelap ini terungkap setelah menerima laporan, dengan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2024/Polsek Benoa, Senin 22 Januari 2024.
Dalam laporan itu Iyan mengaku, berawal ketika bertemu dengan lelaki ini di dermaga barat Pelabuhan Benoa pada 21 Januari 2024. Dia dan mengajak BSL untuk bekerja sebagai ABK kapal ikan.
Lalu disepakati dan meminta Kas Bon sebanyak 25 Juta untuk membeli keperluan melaut. Setelah memberikan uang ABK ini pergi dan tidak pernah kembali.
Bahkan nomor HPnya tidak aktif. Karena itu dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Benoa langsung bergerak cepat.
Tentu melakukan penyelidikan keberadaannya.
"Unit Reskrim Polsek Benoa berhasil mengamankan tersangka di salah satu tempat wisata air di wilayah Kedonganan Kabupaten Badung, sehari setelah dilaporkan, Selasa 23 Januari 2024," jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa Kompol I Wayan Sueca, Kamis (1/2/2024).
Dia pun mengaku dengan jujur, uang tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Benoa selama proses penyidikan, setelah berkasnya lengkap nantinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
"Tersangka dikenakan pasal Penipuan dan penggelapan," tutupnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022