Gresik - Terdakwa Saiful Mubarok yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Gresik, akhirnya 'bernyanyi' atas kasus dugaan jual beli sabu dan pil ekstasi yang menimpanya.
Oknum ASN Satpol PP Gresik itu mengaku ada kejanggalan dalam kasus sabu dan pil ekstasi yang didakwakan kepada dirinya.
Pengakuan oknum ASN Satpol PP Gresik tersebut disampaikan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jozua AP Poli dalam eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (31/1/2024).
Ada fakta lain yang disinyalir tidak terungkap dalam dakwaan dengan nomor Reg. Perkara: PDM-03/Grs/01/2024.
Jozua AP Poli berharap melalui eksepsi ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa yang merupakan oknum ASN di Satpol PP Gresik, atas dugaan melakukan bisnis haram di tempat kerja terdakwa.
Pihaknya meminta kepada majelis hakim dengan mengajukan keberatan ini, agar menjadi dasar untuk membatalkan surat dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa. Jika memang surat dakwaan itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 atau melanggar Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP.
“Berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh rekan JPU, maka menurut kami selaku penasehat hukum terdakwa, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditanggapi dengan seksama, karena terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” ujar Jozua AP Poli.
Menurutnya, surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kabur alias tidak jelas (Obscuur Libel Red), sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Apabila Majelis Hakim mencermati dengan seksama, maka dapat disimpulkan JPU hanya menyalin dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Tanpa pernah memeriksa kembali terdakwa untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022