Diduga Membunuh Tetangganya Sendiri, ST diringkus Satreskrim Polres Kupang

- Kamis, 01 Februari 2024 | 19:00 WIB
Diduga Membunuh Tetangganya Sendiri, ST diringkus Satreskrim Polres Kupang

LINTAS PEWARTA - Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah meringkus seorang pelaku atas duga tindak pidana pembunuhan.

Pelaku yang diketahui, berinisial ST (51) diamankan Satreskrim Polres Kupang atas duga tindak pidana pembunuhan terhadap Nahor Olin (50), warga Desa  Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada jumat, 26 januari 2024, lalu.

Baca Juga: 33 Personil Polri Terima Penghargaan dari Otoritas Misi UNMISS

Pelaku ST ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kupang berkat Hasil penyelidikan dengan sejumlah alat bukti yang cukup.

Dari tahapan penyelidikan hingga gelar perkara menunjukan bahwa ST yang melakukan aksi pembunuhan kepada korban Nahor Olin yang merupakan tetangganya sendiri.

Seperti yang dikutip dari Humas Polda NTT, 1 Februari 2024. setelah dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Elpidus Kono Feka, S.Sos, Membenarkan ada penahanan terhadap tersangka ST.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 8 Terduga Pelaku Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Dikatakan Kasat, Penahanan terhadap tersangka oleh penyidik sebagai tindak lanjut dari proses penangkapan sebelumnya.

"Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Penahanan ST dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/04/I/2024/Reskrim Polres Kupang.

Baca Juga: Hari ini, Mahfud MD akan Serahkan Surat Pengunduran Dirinya dari Menkopolhukam Kepada Presiden

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari Minggu, 28 januari 2024.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com

Komentar