TANJUNG - Warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong menjual sabu ke Polisi setempat di rumahnya.
Tanpa curiga, pria berusia 37 tahun berinisial RA itu hingga nekat melakukannya Selasa (30/1/2024).
Peristiwa itu terjadi ketika anggota Polres Tabalong menyambangi rumahnya dan RA pun mengambil sabu miliknya yang diletakkan di kantung celana di dalam kamarnya.
Baca Juga: Ratusan Gram Sabu Diblender Polres Banjar
Setelah melihatkan sabu miliknya, dia pun bingung bukan kepalang, pasalnya pembelinya mengaku seorang Polisi.
Tak bisa berkutik, RA terpaksa menyerahkan diri dan barang bukti kejahatannya berupa sabu seberat 0,34 gram ke petugas.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menceritakan kronologinya, Kamis (2/1/2024).
Baca Juga: Niat Mengelabui Polisi, Masukan Sabu Dalam Popok Bayi
Ia menjelaskan anggota Polres Tabalong itu sedang melakukan penyelidikan dengan cara menyamar.
"Petugas yang membeli sabu tersebut sedang menyamar sebagai pembeli," katanya.
Kemudian, rumah RA digeledah dan ditemukan dua paket sabu dengan berat total 0,15 gram dalam kaleng bekas rokok total seberat 0,15 gram.
Baca Juga: Polres Kotabaru Sita Ratusan Gram Sabu di Awal Tahun
Petugas juga menemukan timbangan digital, pipet kaca, satu pak plastik klip, plastik hitam, dan sekop sedotan plastik yang digunakan untuk menimbang, serta membungkus sabu.
Berikutnya terdapat uang senilai Rp900ribu diduga hasil menjual sabu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi