TULUNGAGUNG - Persidangan terdakwa atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat telah digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung pada Rabu (31/1/2024).
Diketahui pada persidangan tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umumu (JPU).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang perkara dari terdakwa DAR (25) atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat di Ngunut telah digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Rabu (31/1/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU atas tindak pidana yang menyeret terdakwa.
“Sidang tadi telah dilakukan pukul 09.55 WIB, agendanya pembacaan dakwaan,” jelasnya Rabu (31/1/2024).
Berdasarkan pembacaan dakwaan, diketahui terdakwa tiba di lapangan volly SMAN 1 Ngunut pada Sabtu (18/11/2023) pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Akhirnya, Pencuri Sepeda Motor Honda PCX di Kabupaten Tulungagung Berhasil Diringkus
Yang mana kedatangan terdakwa guna melatih empat siswa pencak silat. Keempat siswa tersebut salah satunya yakni korban RB (15) yang telah datang dilokasi latihan terlebih dahulu.
Setelah berganti seragam latihan, terdakwa menyuruh empat siswanya berdoa terlebih dahulu sebelum berlatih.
Tak hanya itu, terdakwa juga bertanya kondisi kesehatan kepada keempat siswa. Saat itu, korban RB mengaku alami sakit pada bagian dada sebelah kiri.
“Terdakwa menghampiri korban ROBBY dan menyuruh keluar barisan jika tidak kuat, tetapi ternyata korban ROBBY tetap di tempat untuk tetap ikut melanjutkan latihan,” ucapnya.
Mendapati hal tersebut, terdakwa memulai latihan dengan melakukan gerakan pemanasan seperti lari-lari kecil, loncat disertai gerakan tangan, lari cepat di tempat, lompat setinggi dada, skot jump, skot tras dan push up.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022