Miris, Siswi Paud Jadi Korban Pencabulan di Pesawaran Lampung
Pesawaran, polhukam.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung.
Baru-baru ini korban pencabulan menimpa anak di bawah umur dan mirisnya masih duduk di bangku Paud.
Pencabulan terjadi di Desa Way Rate, Kecamatan Way Date, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Terkait peristiwa itu ketua LBH FKPPI PD VIII Lampung , Agus BN berharap kepada Aparat Kepolisian Unit PPA Polres Pesawaran dapat mengungkap hingga tuntas dugaan Pencabulan terhadap anak dibawah umur (paud).
"Kejadian ini sangat disesalkan harapannya pihak kepolisian dapat mengusut tuntas sehingga ke depan tidak terjadi lagi apalagi ini menimpa anak di bawah umur tentu sangat berpengaruh dengan masa depannya," kata Agus BN.
Lebih lanjut, Agus menceritakan dugaan pelecehan terhadap korban terjadi pada, Jumat 5 Januari 2024.
Ia mengaku telah mendatangi rumah korban.
"Korban ini tinggal bersama neneknya di Pesawaran, dan kedua orangtua korban tinggal di Bandar Lampung, setelah peristiwa ini, korban trauma dan dibawa kedua orangtuanya ke Bandar Lampung," jelasnya.
Ia menceritakan kedua orangtua korban di Bandar Lampung bekerja sebagai pengamen dan kini anak mereka yang menjadi korban pencabulan harus dibawa ngamen.
"Karena tidak ada yang mengasuh anaknya di kontrakan maka menurut pengakuan orangtuanya anak mereka harus dibawa ngamen di Lampu merah Bandar Lampung, sungguh miris saya mendengarnya," cerita Agus.
Terkait hal itu, Agus BN mengaku pihaknya telah melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak yang berwaib dalam hal ini kepolisian.
"Kami telah buat laporan pada, Minggu (7/1/2024) dan Rabu (9/1/2024) dan tengah dalam penyelidikan, namun hingga saat ini, belum ada tersangkanya," kata dia.
"Agar tidak ada korban pelecehan dan pencabulan terhadap anak, Perlu penanganan serius, terhadap tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur," tegasnya.
"Kami sangat berharap para pemangku Kebijakan di Pesawaran dan Kabupaten lainnya, dapat menggunakan kewenangan untuk menjaga anak anak sebagai masa depan bangsa," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bandarlampungpost.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022