Penggugat Batas Usia Capres Cawapres, Kini Justru Gugat Gibran Wanprestasi

- Kamis, 01 Februari 2024 | 14:30 WIB
Penggugat Batas Usia Capres Cawapres, Kini Justru  Gugat Gibran Wanprestasi

polhukam.id: Usai menggugat batas usia capres dan cawapres, Almas Tsaqibbirru, kini justru mengugat Calon Wakil Wali Kota (Cawapres) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah. 

Gugatan tersebut terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo. Tidak hanya sekali, gugatan wanprestasi tersebut diajukan sebanyak dua kali.

Gugatan pertama terregister 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Sedangkan gugatan kedua tanggal 29 Januari 2024, dengan nomor perkara perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Baca Juga: 16 Hari Libur 2024: Liburan terkait Isa Almasih Berganti Menjadi Libur Kelahiran, Wafat, Kebangkitan dan Kenaikan Yesus Kristus

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Almas ini.

"Gugatan ini (gugatan kedua) setelah Gugatan Sederhana yang di ajukan Almas sg nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan seserhana," jelas Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).

Untuk sidang gugatan wanprestasi itu menurut Bambang, dijadwalkan tanggal 15 Februari 2024.  Lebih lanjut, Bambang mengatakan dalam surat gugatan yang dilayangkan ke PN Solo itu, terkait gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Almas ke Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: IKN Bakal Serap Hingga 200 Ribu Tenaga PNS Baru

Dalam surat gugatan tertulis, bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini.

Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.

Bahwa untuk mengajukan Permohonan Nomor:  90/PUU-XXI/2023  di Mahkamah Konstitusi,  Penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat. 

Baca Juga: Arahan Panglima Koarmada III kepada Jajarannya agar Menjaga Netralitas TNI

Bahwa Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Untuk membayar sewa advokat .

"Wanprestasi ini intinya tidak ada ucapan terimakasih karena sudah membantu  Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden," jelasnya lagi.

Bambang mengatakan, gugatan pertama yang diajukan Almas ditolak PN Solo karena bukan gugatan sederhana. Harus ada pembuktian yang lebih detail, komprehensif dan teliti.  Setelah ditolak, Almas melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan serupa.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Komentar