Bojonegoro – Pengadilan Negeri Bojonegoro menyelenggarakan sidang lanjutan kasus dugaan pencurian ayam yang melibatkan Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (31/1/2024).
Sidang ini fokus pada pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Mohamad Hanafi, penasihat hukum Suyatno, menolak semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Menurut Hanafi, dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, yang berpotensi hukuman lima tahun penjara.
"Kami menolak semua dakwaan jaksa," ujar Hanafi dalam wawancara seusai sidang.
Penasihat hukum terdakwa juga menilai bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawean Ingin Mediasi, Begini Respon Keluarga Korban
Empat poin disampaikan kepada Majelis Hakim dengan harapan agar eksepsi ini diterima.
Di sisi lain, Suyatno, yang dituduh mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, terlihat pasrah dan lesu selama persidangan berlangsung.
Suyatno telah ditahan sejak 10 Januari 2024 di Lapas Bojonegoro atas tuduhan pencurian ayam, dengan alasan pencegahan pelarian diri.
Kasus ini berawal pada November 2022, dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh polisi dan kejaksaan tidak menemukan solusi, sehingga kasus ini berujung di pengadilan.
Sidang berikutnya, yang akan menanggapi JPU, dijadwalkan pada Kamis, 1 Februari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Terlibat Pengeroyokan di Serang Hingga Korban Tewas, Dua Prajurit TNI AD Langsung Ditahan
MPR Harus Copot Wapres Gibran!
Tak Cuma Ijazah UGM, Ijazah SMA Jokowi Juga Ikut Digugat: Ini Deretan Fakta & Kejanggalan Yang Ditemukan!
TPUA Akan Lampirkan Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Bareskrim Pekan Depan, Apa Tuh?