Daim Pembunuh Sapto di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

- Kamis, 01 Februari 2024 | 07:30 WIB
Daim Pembunuh Sapto di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

JombangBanget.id – M Hasan Safi'i alias Daim, 55, terdakwa pembunuhan kepada M Sapto Sugiono, 46, tetangganya sendiri, menjalani sidang tuntutan, Rabu (31/1) siang.

Dalam sidang itu ia dituntut pidana 18 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 340 KUHP,” ucap JPU Andhi Wicaksono.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Daim Pembunuh Sapto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam pembacaannya itu, ia meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama berada di penjara,” lanjutnya.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa terlihat syok dan tak berkata apapun sambil meronta.

Melalui kuasa hukumnya Eko Wahyudi.

Baca Juga: Catat! Hari Ini Daim Pembunuh Sapto Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang

“Kami akan bacakan nota pembelaan secara tertulis yang mulia, mohon waktu satu minggu,” jawab Eko.

Sidang tuntutan ini digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 11.30.

Proses sidang yang dipenuhi pengunjung itu sempat terhambat karena terdakwa menolak mengikuti persidangan.

Upaya agar terdakwa mengikuti sidang tetap dilakukan dengan cara mendatangkan salah satu kuasa hukum ke Lapas Kelas IIB Jombang.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Sapto Segera Disidang, Kejari Jombang Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com

Komentar