METRO SULTENG - Sidang praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, batal digelar pada pada Rabu (31/1/2024).
Hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa, terpaksa menunda sidang praperadilan yang dimohonkan seorang wanita bernama Clara Dewi Wembem atas penahanannya yang dilakukan Polda Sulteng.
Sidang pun dijadwalkan kembali pada Selasa (12/2/2024) mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Sidang Kasus Bank Sulteng-PT BAP Bergulir, JPU: Seharusnya Total Pembayaran Bukan Rp19 M
Penundaan dilakukan karena Polda Sulteng sebagai termohon tidak hadir. Polda beralasan disibukan persiapan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sidang hari ini ditunda. Informasi di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palu, termohon tidak hadir karena lagi mengikuti kegiatan pengamanan Pemilu," kata hakim tunggal praperadilan PN Palu kepada kuasa hukum pemohon Dr. P. Hasibuan.
Termohon Polda Sulteng meminta agar persidangan ditunda sampai 20 Februari mendatang. Namun hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa, tidak bisa menyetujui begitu saja pemintaan dari termohon.
"Saya mananyakan kepada pemohon, seperti apa tanggapannya?," kata Andi - sapaan akrab sang hakim.
Sebaliknya, kuasa hukum pemohon P. Hasibuan meminta agar persidangan bisa dipercepat, mengingat pemohon telah ditahan sejak 9 Januari 2024 sampai saat ini.
"Kalau bisa sidang praperadilannya ditunda sampai 5 Februari," harap P. Hasibuan yang turut didampingi rekannya Varanitha Belladina Hasibuan, Mohamad Aidil, Muhamad Nuzul dan Riswan.
Baca Juga: Bangunan MDA di Morowali Terancam Tak Terpakai, Bagian Kesra Bingung Siapa Yang Akan Kelola
Usai mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, serta pertimbangan lainnya, hakim tunggal praperadilan menetapkan jadwal persidangan praperadilan pada 12 Februari 2024, atau ditunda selama dua pekan. Agenda sidangnya pembacaan permohonan gugatan.
Usai penundaan sidang, kuasa hukum pemohon P. Hasibuan menjelaskan bahwa dasar pengajuan praperadilan karena apa yang dilakukan Polda Sulteng dianggap tidak sesuai prosedur.
Karena suami Clara tidak berada di tempat, maka dibawalah Clara ke Polda Sulteng dengan alasan dimintai keterangan sebagai saksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022