polhukam.id - Kamis, 1 Februari 2024 - Nasional Corruption Watch (NCW) sedang membidik rekening uang dimiliki oleh artis kondang Raffi Ahmad bersama isterinya Nagita Slavina menduga ada ratusan rekening untuk mengelola uang² haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi dan terdakwa korupsi masuk ke rekening Raffi Ahmad.
Hal tersebut diungkapkan NCW pada akun TikTok resminya dengan judul Raffi Ahmad diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilihat oleh polhukam.id dan editor.id pada Kamis pagi (1/2/2024).
NCW meminta kepada KPK RI, kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad. Aliran uang transaksi yang masuk ke RANS. RANS adalah gabungan nama dari Raffi Ahmad (RA) dan Nagita Slavina (NS).
Karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat - pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana kepada oknum pemilik RANS.
NCW menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu ada aliran uang ke Raffi Ahmad.
Dan NCW menegaskan bahwa orang yang berada di lingkaran Paslon nomor urut dua rata-rata orang yang bermasalah.
Karena ketakutan biar nanti permasalahan ini tidak terbongkar maka mendukunglah ke Paslon ini (nomor urut dua).
Menurut sepengetahuan NCW atas dugaan²nya itu apabila dibuka secara terang²an oleh ketua PPATK diyakini hingga dipastikan akan terang benderang semuanya, selesai semuanya.
Bahkan NCW menerima ada seorang mantan Jenderal yang saat ini lagi menghabiskan masa tuanya di pesantren, menyampaikan bahwa ada sekian Milliar Rupiah dananya yang dititipkan ke terduga, ulangi, ke terduga pelaku TPPU Raffi Ahmad yang sampai saat ini dananya ingin di kembalikan, (rupanya) tidak dikembalikan (oleh pelaku TPPU). Dia (mantan Jenderal) minta (hal ini) disampaikan (ke publik).
NCW mengatakan boleh asal dugaan, asal bisa bersaksi, asal bisa dibuktikan, kami (NCW) pasti akan membantu.
Dan NCW mengklaim tidak hanya satu perusahaan (RANS) saja, hingga NCW pun meminta kepada Ketua PPATK agar dugaan TPPU ini dibuka sebesar-besarnya, seluas-luasnya atau seterang-terangnya atas tindakan TPPU yang dilakukan oleh beberapa perusahaan , yang tiba-tiba memiliki kekayaan hingga ratusan Miliar Rupiah bahkan Trilliunan Rupiah yang tidak jelas asalnya.
NCW yakin dan menegaskan bahwa pihak PPATK mengetahui atas hal tersebut , dan pihak NCW mengingatkan PPATK agar jangan nanti apabila sampai berlarut-larut membuat kasus dugaan TPPU terhadap Raffi Ahmad menghilang, menguap seperti Kasus-kasus yang pernah terjadi sebelum-sebelumnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022