polhukam.id, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono oleh tim penyidik telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP," ungkap Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024.
Pasal 1 angka 16 KUHAP menyatakan, "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan."
Baca Juga: Prabowo-Gibran Kampanye di 'Kandang Banteng', Ganjar Beri Respon Begini...
Ade Safri kemudian mengklarifikasi bahwa tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang menyita telepon seluler Aiman Witjaksono, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Pasal tersebut menyatakan, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat."
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan sita dan memberikan izin kepada penyidik untuk menyita ponsel Aiman pada Rabh, 24 Januari 2024 lalu.
"Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024, dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," lanjut Ari.
Baca Juga: Sambangi PGI, Ganjar Pranowo Disambut Hangat Masyarakat Gereja: Mari Kawal Pemilu 2024
Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan keprihatinannya terkait penyitaan ponselnya.
Meskipun khawatir, Aiman berkomitmen untuk tidak menyebutkan identitas narasumbernya, yang mungkin dapat terungkap melalui penyitaan tersebut.
"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali, dan saya harus sampaikan walaupun hp saya akhirnya harus disita," kata Aiman.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
KPK Segera Periksa Ahmad Ali Nasdem, Berikut Jadwalnya
Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag
Terima Gratifikasi, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Tersangka
Dosen USJ: KPK Harus Berani Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Kroni!