YOGYAKARTA,polhukam.id- Kasus dugaan adanya dugaan penipuan dalam investasi yang terjadi di PT Garuda Mitra Sejahtera (GMS) dengan tukar guling asset berupa hotel untuk pembelian saham yang dilakukan SKN selaku Direktur Utama, dan diklaim merupakan asset PT GMS. Akhirnya mendapat respon dari KB Bukopin, selaku kreditur.
Dalam pernyataan resminya, Bank KB Bukopin menyatakan, dalam hal transaksi jual beli hotel Top Malioboro yang dilakukan oleh dan antara PT MPM dan PT GMS sebagaimana dalam pemberitaan, dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank KB Bukopin dan bukan menjadi tanggung jawab Bank KB Bukopin.
Bank KB Bukopin telah melaksanakan kewajibannya selaku kreditur, untuk itu Bank KB Bukopin akan melakukan upaya terbaik guna mempertahankan hak-haknya selaku kreditur.
Selain itu, Bank KB Bukopin juga menekankan, bahwa dalam menjalankan usaha, Bank KB Bukopin senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspak bisnis, serta mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Bank KB Bukopin telah dan selanjutnya, berkomitmen untuk senantiasa kooperatif membantu pihak-pihak yang berwenang dalam proses hukum yang sedang ditangani, sebagai upaya mencapai penyelesaian terbaik atas permasalahan hukum tersebut.
Mengingat permasalahan ini telah masuk ke proses hukum, Bank KB Bukopin akan dan karenanya meminta setiap pihak sebaiknya untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Branch Manager Bank KB Bukopin Yogyakarta Achmad Faizal Hasibuan ketika dikonfirmasi mediapun membenarkan dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan KB Bukopin tersebut.
"Betul itu pernyataan resmi dari KB Bukopin. Dari pusat," kata Achmad Faizal Hasibuan, Rabu (31/2/2024).
Pernyataan Bank KB Bukopin ini sangat penting dalam kasus hotel top malioboro mengingat status hotel tersebut yang sedang dijaminkan ke Bukopin. Secara hukum tidak mungkin hotel top malioboro diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari Bank KB Bukopin.
Sebelumnya, melalui Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners mengeluarkan siaran pers membantah berita dan informasi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berita yang beredar di media massa, yang dianggap tidak akurat dan menyesatkan publik.
PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media mengenai kasus tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. ( Sts )
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022