Diduga Palsukan Akta Lahir Anak, Perangkat Desa dan Mantan Suami di Cianjur Akan Diadukan ke Polisi

- Rabu, 31 Januari 2024 | 16:31 WIB
Diduga Palsukan Akta Lahir Anak, Perangkat Desa dan Mantan Suami di Cianjur Akan Diadukan ke Polisi

Hukrim, polhukam.id - Mantan suami dan perangkat Desa Karangtengah, Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan dilaporkan ke polisi diduga membuat akta lahir anak secara palsu.

Rismawati mantan istri Andri Lesmana, menduga mantan suaminya itu beserta aparat Desa Karangtengah  telah melakukan proses penerbitan data akta lahir palsu.

Selain itu, ada oknum bidan desa ada juga salah satu perangkat aktif lainnya yang diduga menyalahi tupoksinya dalam proses pembuatan akta lahir.

Baca Juga: Prabowo Ajak Masyarakat Kawal Pemungutan Suara, Begini Harapannya

Dengan begitu oknum tersebut, patut bertanggung jawab atas turut sertanya pada peristiwa tersebut.

Dikatakan Rismawati warga Desa Karangtengah, masalah ini bermula sekitar tahun 2021 silam, dimana ada selisih antara ia dan mantan suami Andri Lesmana dalam rumah tangganya.

Namun sayangnya, para pihak terduga telah membuat atau mengajukan data palsu pada penerbitan akta kelahiran anaknya ditengah proses perceraian yang masih berlanjut di pengadilan agama setempat.

Baca Juga: Bak Jamur Bermunculan Cafe di Cianjur, ini Dia Salah Satunya Aloha Chill and Dine

“Data catatan adminduk dan catatan sipil pada akte kelahiran anak itu menuliskan bahwa saya sudah diganti dengan perempuan lain atas nama Milasari istri sirih dari mantan suami,” katanya.

“Seolah dia yang melahirkan dan lebih parahnya data itu masuk catatan sipil sehingga menjadi kutipan akta kelahiran anak saya," kata Rismawati Selasa 30 Januari 2024.

Menurutnya, anehnya Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan dan ditandatangani Kadisdukcapil Kabupaten Cianjur, Yudi Pratidi sudah keluar dengan barcode, disitu atas nama anak AGMQ nama kepala keluarga Andri Lesmana.

Baca Juga: Jokowi Dimata Prabowo Sosok yang Mengajak Persatuan, Begini Katanya

Rismawati merasa dirugikan, terlebih data itu tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya.

Diduga  mereka diduga telah bersekongkol untuk pengajuan penerbitan akta kelahiran yang isinya ternyata diduga palsu.

Dia mempertanyakan dasarnya dari mana,  nama  dirinya  tiba-tiba diganti ibu sambung (istri sirih) sedangkan proses perceraian masih berjalan.

Halaman:

Editor: M Syachruddien

Tags

Rekomendasi

Terpopuler

Terkini

x

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com

Komentar

Terpopuler