polhukam.id - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi selama periode 2015-2022 di PT Timah Tbk.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, tersangka yang dikenal dengan inisial TT diduga telah melakukan sejumlah tindakan yang menghalangi upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: AM DPO Korupsi Dana Desa Rp475.000.000 Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejagung
Tindakan ini termasuk menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan dokumen, memberikan keterangan yang tidak benar, dan diduga menghilangkan alat bukti elektronik.
Tersangka TT juga disebut melakukan tindakan menghalangi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya toko dan rumah milik tersangka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi CPO Kemendag, PP HIMMAH Minta Kejagung Tetapkan Tersangka
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk mobil mewah, uang tunai dalam jumlah besar, dan alat berat yang disembunyikan.
Baca Juga: Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Jampidsus Kejagung dan Bidik Pejabat Lainnya
Kuntadi menyebut bahwa selama proses penyidikan, tim penyidik juga menghadapi perlawanan seperti penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari pihak terafiliasi yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO
Tersangka TT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejagung
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022