Persidangan Kasus Kades Jambean Kras Kediri Berjalan Lagi, Ini Agendanya

- Rabu, 31 Januari 2024 | 11:00 WIB
Persidangan Kasus Kades Jambean Kras Kediri Berjalan Lagi, Ini Agendanya

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Jambean, Kecamtan Kras Hari Amin berlanjut. Setelah dalam putusan sela  kemarin, majelis hakim menolak semua eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Artinya, sidang akan memasuki agenda inti, berupa pemeriksaan saksi-saksi.

Putusan  tersebut merespon eksepsi PH yang disampaikan di sidang sebelumnya (23/1). Saat itu pihak PH menyebut perkara ini tidak terbukti adanya tindakan pidana korupsi. Namun, hakim berpendapat lain. Bahkan, mereka menyebut bahwa materi eksepsi yang dilayangkan PH merupakan pokok perkara. Yang harus didalami di persidangan.

“Seperti yang dilihat dalam sidang tadi, menyatakan eksepsi tidak diterima. Majelis hakim menyatakan melanjutkan sidang,” terang salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Taufiq Ismail, yang ditemui usai sidang.

Setelah keputusan sela itu, pihak JPU akan menyiapkan saksi-saksi. Khususnya untuk dihadirkan di sidang berikutnya (6/2). Dalam catatan JPU, akan ada sepuluh hingga lima belas saksi yang dihadirkan.

Baca Juga: Pembunuh Perempuan di Gua Jegles Kediri Divonis 10 Tahun

“Ada dari perangkat desa, ada juga yang dari BPD (badan permusyawaratan desa, Red),” terang lelaki yang sehari-hari menjabat Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kediri ini.

Sementara itu, dari kubu PH, Syaiful Anwar tetap bersikukuh bahwa kliennya seharusnya tidak terjerat perkara tindak pidana korupsi. Dalihnya, sesuai keterangan pihak PG Ngadirejo, tanah yang diperkarakan itu merupakan hak milik pabrik gula.

"Ada buktinya, surat pernyataan bahwa tanah yang diperkarakan ini sejak dulu merupakan milik PG (pabrik gula, Red)," terangnya sembari menunjukkan surat pernyataan yang menyebutkan tanah merupakan milik PG Ngadirejo.

Syaiful juga menyebut, kliennya tidak pernah lakukan transaksi tanah. Sehingga seharusnya dia tidak dapat diperkarakan.

Walau demikian, Syaiful menegaskan tetap menghargai keputusan majelis hakim. Sebaliknya, pihaknya akan berusaha keras di pengadilan untuk membuktikan Hari Amin tidak bersalah.

"Kami hargai keputusan hakim. Namun kami tetap berpendapat bahwa klien kami tidak bersalah. Dan akan kami buktikan itu (di pengadilan)," tandasnya.

Baca Juga: Gara-Gara Suruh Pacar Aborsi, Pemuda Asal Trenggalek Ini Akhirnya Masuk Bui

Seperti diberitakan, Hari disangka melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.

Hari diduga tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari sendiri.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com

Komentar

Terpopuler