SUMBERSARI, Radar Jember - Dua oknum honorer Dispendukcapil Jember dibekuk polisi setelah mencuri sejumlah alat penting di Dispendukcapil pada 23 Januari 2024. Kedua tersangka mengambil lima alat perekam KTP, satu kamera, dan dua tinta untuk mencetak KTP, kemudian dijual.
Pencurian itu diketahui oleh staf Dispendukcapil sehari sebelum pelaku ditangkap. Setelah dilaporkan ke polisi, terungkap dua tersangka, Yogi Elisandra Putra, 32, staf administrasi umum, dan Agus Prasetyo, 28, cleaning service Dispendukcapil. Mereka bekerja sama dan telah merencanakan pencurian sebelumnya. “Alat-alat penting yang dicuri,” sebut Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat.
Perangkat perekam tersebut dipakai untuk pelayanan surat-surat seperti KTP setiap harinya. Kemudian, dijual dengan cara COD ke salah seorang warga Sidoarjo dan orang di beberapa daerah lain. Hidayat menyebut, dua tersangka menjualnya dengan harga Rp 34 juta. Padahal, secara material nilai barang-barang curian tersebut Rp 160 juta. Dua tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uwais Al Qarni Aziz menjelaskan, barang-barang curian tersebut dijadikan barang bukti. Diamankan dari pembeli yang dengan sukarela mengembalikan barang yang sudah dibelinya dari para pelaku setelah tim kepolisian mengembangkan kasus ke Sidoarjo. “Di sana pembeli beriktikad baik mengembalikan,” jelasnya sambil menunjukkan barang-barang bukti yang terbungkus kardus dan plastik.
Menurutnya, keadaan barang yang masih bagus dan terbungkus rapi mampu meyakinkan pembeli bahwa barang masih baru. Semua barang bukti berhasil diamankan dalam keadaan utuh. Dikembalikan sebagai barang milik negara. Dijelaskan, aksi para pelaku terekam CCTV saat melakukan pencurian di luar jam dinas. (sil/c2/nur)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022