BAJAWA, polhukam.id - Kejaksaan Negeri Ngada diminta untuk menetapkan PT Nunu Rada Bata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangan GOR (Gelanggang Olahraga) Wolobobo di kampung Bure, Desa Borani - Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 senilai Rp8 Miliar.
Demikian disampaikan Ketua Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado dalam rilis tertulis kepada media ini pada Senin, 29 Januari 2024.
“Kami juga patut meminta agar Kejaksaan Negeri Ngada jangan ragu-ragu untuk segera menetapkan PT Nunu Rada Bata dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo,” tulis Meridian.
Ia menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah empat (4) tahun telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejari Ngada. Dan sudah seharusnya kasus tersebut sudah disidangkan di Peradilan Tipikor Kupang. Bahkan mestinya para pelaku sudah diputus bersalah oleh Hakim Tipikor.
Proyek Pembangunan GOR Wolobobo itu dikerjakan oleh PT Nunu Rada Bata dengan anggaran dari APBD Kabupaten Ngada senilai Rp 8 miliar lebih. Rinciannya Tahun 2018, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada menggelontorkan anggran sebesar Rp6 Miliar untuk proyek GOR tersebut.
Selanjutnya melalui anggaran Rp6 Miliar itu, PT Nunu Rada Bata pernah mengerjakan dua item pekerjaan saja yakni penggusuran dan perataan (cut and fil) pada lokasi GOR Wolobobo.
Ditahun 2019, kata Meridian, PT Nunu Rada Bata kembali memenangi tender Proyek Pembangunan GOR Wolobobo, melalui APBD Perubahan Kabupaten Ngada sebesar Rp 2,8 Miliar lebih.
“Bukan rahasia lagi bahwa modus makelar kasus untuk mengeruk keuntungan dalam suatu kasus korupsi antara lain, proses penyelidikan maupun penyidikan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa ada kelanjutannya. Setelah itu, kasusnya dihentikan, atau kasus yang ditangani sengaja didiamkan tanpa disampaikan ke publik demi menghindari pengawasan public,” jelasnya lagi.
Meridian menduga, penanganan kasus korupsi dipercepat peningkatannya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu sengaja diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik, demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.
“Saat masyarakat memprotes kejanggalan penghentian penanganan suatu kasus korupsi padahal kasusnya telah dijanjikan akan dituntaskan, maka alasan yang digunakan adalah penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Dan kita paham, bahwa penghentian kasus ditahap penyelidikan adalah modus makelar kasus untuk menghindari digugat praperadilan,” kritiknya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022