OELAMASI, polhukam.id - Kepolisian Resort (Polres) Kupang diminta untuk bekerja profesional menangani kasus dugaan Pemalsuan Ijazah oleh Kepala Desa (Kades) Rebeka, YB di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Karena kasus tersebut telah dilaporkan sejak dua tahun lalu yakni November 2022, tetapi hingga saat ini masih dalam proses perlengkapan bukti.
Permintaan itu disampaikan Ketua Divisii Investigasi Bantuan Hukum Bayangkara Indonesia, (DEVIKUM BHINDO) Kota Kupang, Kota Kupang Mikhael Tamonob, S. H saat ditemui tim media ini di Kupang pada Selasa, 30 Januari 2024.
Baca Juga: Polres Kupang Diminta Tindak Tegas Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Oleh Kades Rebeka di Amarasi Timur
"Perkara Pidana dugaan Pemalsuan Ijazah ini telah dilaporkan sejak November Tahun 2022 lalu, dan terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 7 Juli 2023, tetapi sampai dengan saat ini belum Disidangkan di Pengadilan. Oleh sebab itu, kami minta ketegasan dari Polres agar segera usut dan proses secara profesional," tegas Mikhael.
Menurut Mikhael, Kasus Pemalsuan Ijasah masuk dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat, karena didalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
"Dalam Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Dan Pasal 42 ayat (4) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan ijazah. Kemudian Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6), (7), dan Pasal 42 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," jelasnya.
Ia menuturkan, ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa jangan sampai perkara ini sudah tidak diproses lagi karena tersangka yang sebelumnya ditahan telah dilepaskan oleh Penyidik Polres Kupang.
"Oleh karena itu kami harap, agar pihak Kepolisian (Polres Kupang,red), dapat bertindak secara Profesional dan tidak memandang siapa pelaku tindak pidananya, tetapi siap memproses setiap pelanggar tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku dan tersangka segera diadili di Pengadilan," harap Mikhael.
Mikhael menjelaskan bahwa, ditanggal 24 Januari lalu, pihaknya telah mendatangi pihak Penyidik Polres Kupang untuk mendapatkan informasi serta perkembangan kasus Pemalsuan Ijazah tersebut. Namun saat ditemui, penyidik menyampaikan bahwa berkas sementara dalam tahap 1 (satu) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan.
Kata penyidik, "dari Kejaksaan telah mengembalikan berkas untuk dilengkapi atau istilahnya P. 19," ungkap Mikhael.
Menurut Penyidik, permintaan Kejaksan agar kami (pihak kepolisian, red), melengkapi keterangan Saksi yang belum ada.
"Kami juga telah bersurat 2 (dua) kali kepada saksi untuk datang memberikan keterangan tetapi saksi tersebut belum datang, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan langsung pergi ke tempat saksi tersebut untuk mengambil keterangannya," jelas Mikhael. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto
Menarik! Jokowi Disebut Siap Datang Beri Klarifikasi ke KPK hingga Hadir di Pengadilan Soal PSN PIK 2